Shalat di Air Banjir

Tidak ada halangan untuk shalat dalam keadaan becek dengan air banjir. Selama tidak ada indikasi adanya najis yang pasti. Indikasinya adalah aroma najis. Misalnya aroma kotoran manusia. Tapi kalau aromanya adalah aroma tanah atau lumpur, maka tanah becek atau banjir itu tidak najis.

Yang terlarang adalah kita shalat di atas tempat yang 100% diketahui kenajisannya. Misalnya, shalat di atas genangan darah, nanah, timbunan bangkai, atau di dalam septik tank.

Sedangkan bila shalat di air banjir yang tidak dipastikan kenajisannya, hukumnya kembali kepada hukum asal air mutlak. Yaitu boleh dan tidak menjadi masalah.

Wallahu a'lam bishshawab,  (Ahmad Sarwat, Lc/rumah fiqih)

0 Response to "Shalat di Air Banjir"

Post a Comment