Langkah ini diinisiasi oleh senator asal DKI Jakarta, AM Fatwa.
"Penggunaan hak bertanya kepada presiden yang akan kami ajukan ini sudah didukung oleh 53 orang anggota, dimana angka ini lebih banyak dari presentasi minimal untuk ajukan hak bertanya yaitu 20 persen," kata Fatwa dalam konferensi persnya di lingkungan Senayan, Jakarta hari ini Selasa, 3 Februari 2015.
Fatwa menyatakan, hak bertanya ini sudah disampaikan secara tertulis kepada Presiden Jokowi. Pihaknya menanti jawaban dari presiden dalam rapat paripurna DPD selanjutnya.
"Bertanya sudah biasa dilakukan alam rapat kerja dengan para menteri, tapi khusus hak bertanya pada presiden harus menyangkut hal-hal yang strategis dan berkaitan dengan rakyat banyak," demikian Fatwa. [rmol]
0 Response to "[Kebijakan Naik Turun BBM Bersubsidi] DPD Gunakan Hak Bertanya ke Jokowi"
Post a Comment