Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, sudah melakukan pembohongan karena menyebut hukuman mati sudah sejalan dengan Konvensi Internasional.
Demikian disampaikan Kepala Biro Riset Kontras, Puri Kencana Putri, kepada wartawan di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2015. Justru menurut catatatan Kontras, Konvensi Internasional tidak pernah mendukung hukuman mati.
"Hukuman mati sudah sesuai hukum internasional itu bohong besar. Konvensi ini tidak pernah dukung hukuman mati," kata Puri
Puri juga menuding ada kesalahan cara berpikir Retno. Menurutnya, pembelaan terhadap hukuman mati hanya interpretasi sepihak atas peraturan dalam Konvensi Internasional.
"Ada kesesatan berpikir dari Menlu. Saya rasa Retno tidak pantas memberi pernyataan yang menyangkut ketidakpastian kepada publik. Ini sangat memalukan Indonesia," keluh Puri.
Lebih jauh Puri menjelaskan, Konvensi Internasional tentang Narkotika menentang Perdagangan Narkotika Terlarang dan Zat-zat Psikotropika. Tapi tidak pernah menyatakan mendukung hukuman mati.
"Dalam Pasal 3 itu ditafsirkan hukuman mati tidak djadikan sebagai hukuman. Jadi, yang ngawur pemerintah sendiri. Kebohongan-kebohongan itu akan memalukan Indonesia di dunia internasional," demikian Puri. [rmol]
Demikian disampaikan Kepala Biro Riset Kontras, Puri Kencana Putri, kepada wartawan di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2015. Justru menurut catatatan Kontras, Konvensi Internasional tidak pernah mendukung hukuman mati.
"Hukuman mati sudah sesuai hukum internasional itu bohong besar. Konvensi ini tidak pernah dukung hukuman mati," kata Puri
Puri juga menuding ada kesalahan cara berpikir Retno. Menurutnya, pembelaan terhadap hukuman mati hanya interpretasi sepihak atas peraturan dalam Konvensi Internasional.
"Ada kesesatan berpikir dari Menlu. Saya rasa Retno tidak pantas memberi pernyataan yang menyangkut ketidakpastian kepada publik. Ini sangat memalukan Indonesia," keluh Puri.
Lebih jauh Puri menjelaskan, Konvensi Internasional tentang Narkotika menentang Perdagangan Narkotika Terlarang dan Zat-zat Psikotropika. Tapi tidak pernah menyatakan mendukung hukuman mati.
"Dalam Pasal 3 itu ditafsirkan hukuman mati tidak djadikan sebagai hukuman. Jadi, yang ngawur pemerintah sendiri. Kebohongan-kebohongan itu akan memalukan Indonesia di dunia internasional," demikian Puri. [rmol]
0 Response to "[Eksekusi Mati] Kontras: Menteri Luar Negeri RI Sesat Berpikir dan Bohongi Publik"
Post a Comment