Ide Pengosongan Kolom Agama Lahir Setelah Mendagri Bertemu Syiah Ahmadiyah
GAGASAN pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk oleh Menteri Dalam Negeri ternyata lahir seteleh bertemu kelompok minoritas.
Penganut kepercayaan mengadu ke Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mempersoalkan khususnya mengenai Pergub Perbub atau Perwalkot yang merupakan turunan dari SKB Menteri tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ibadah maupun tentang Ahmadiyah yang dianggap memicu diskriminasi.
“Perwakilan GKIY, HKBP Filadelfia, Syiah, Bahai, Ahmadiyah, Pengayat, Sunda Wiwitan mengunjungi Mendagri untuk mengadukan hal tersebut,” kata Eks Timsus FPDIP DPR 2009-2014 untuk Hak Minoritas, Eva Kusuma Sundari, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kata Eva GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia memohon pengawasan Mendagri menyoal semua putusan pengadilan yang melegalkan IMB dan menyerahkan pelaksanaannya oleh MA dan Ombudsman diserahkan ke Walikota Bogor dan Bupati Bekasi,
Menurut Mendagri, undang-undang Indonesia mengakui enam agama, yaitu Islam, Katolik, kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu. Namun, kata Mendagri, ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan enam tersebut. Dikatakan Tjahjo, bagi penganut keyakinan tidak bisa mencantumkan agama dalam kolom agama.
Oleh karenanya, banyak di antara mereka yang ditolak dapat e-KTP sebab yang bersangkutan tidak mau menulis kolom agama yang beda dengan keyakinannya.
*sumber: Islampos.com
0 Response to "Ide Pengosongan Kolom Agama Lahir Setelah Mendagri Bertemu Syiah Ahmadiyah"
Post a Comment