Mantan orang nomer satu di DKI Jakarta, Sutiyoso, dilaporkan sejumlah massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Korupsi (MPK) atas dugaan korupsi di Provinsi DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator MPK Hari Purwanto, ada dua dugaan korupsi yang dilaporkan. Pertama, dugaan korupsi terkait fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) serta dugaan korupsi pengadaan busway pada tahun 2003-2004.
"Kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan korupsi yang diduga telah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta periode 1997-2007, Sutiyoso," kata Hari di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 November 2014.
Hari menjelaskan, saat Ketua Umum PKPI ini menjabat, ada kejangalan dalam pembangunan Fasos dan Fasum di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Yakni, adanya beberapa developer yang bandel dalam membayar kewajiban terhadap Pemda pada tahun 2007.
Hari pun menyebutkan, ada dugaan kerugian negara sebedar Rp13 triliun akibat tidak adanya pembayaran dari perusahaan yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI dalam pembangunan Fasos dan Fasum ini. Angka itu muncul dari pembangunan 68.400 rumah susun yang rencananya dipergunakan bagi kalangan tidak mampu.
"Tapi tidak ditagih Pemda," imbuh Hari.
Kemudian, terkait dengan pengadaan busway tahun 2003-2004. Saat itu, Sutiyoso menjabat sebagai gubernur untuk periode kedua.
Diketahui dalam pengadaan busway itu, KPK menjerat Rustam Effendi selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Pengadaan Busway Sylvira Ananda sebagai tersangka.
Menurut Hari, Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta kala itu, juga harus bertanggung jawab. (fs)
Menurut Koordinator MPK Hari Purwanto, ada dua dugaan korupsi yang dilaporkan. Pertama, dugaan korupsi terkait fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) serta dugaan korupsi pengadaan busway pada tahun 2003-2004.
"Kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan korupsi yang diduga telah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta periode 1997-2007, Sutiyoso," kata Hari di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 November 2014.
Hari menjelaskan, saat Ketua Umum PKPI ini menjabat, ada kejangalan dalam pembangunan Fasos dan Fasum di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Yakni, adanya beberapa developer yang bandel dalam membayar kewajiban terhadap Pemda pada tahun 2007.
Hari pun menyebutkan, ada dugaan kerugian negara sebedar Rp13 triliun akibat tidak adanya pembayaran dari perusahaan yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI dalam pembangunan Fasos dan Fasum ini. Angka itu muncul dari pembangunan 68.400 rumah susun yang rencananya dipergunakan bagi kalangan tidak mampu.
"Tapi tidak ditagih Pemda," imbuh Hari.
Kemudian, terkait dengan pengadaan busway tahun 2003-2004. Saat itu, Sutiyoso menjabat sebagai gubernur untuk periode kedua.
Diketahui dalam pengadaan busway itu, KPK menjerat Rustam Effendi selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Pengadaan Busway Sylvira Ananda sebagai tersangka.
Menurut Hari, Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta kala itu, juga harus bertanggung jawab. (fs)
0 Response to "Diduga Terlibat Berbagai Kasus Korupsi, Sutiyoso Dilaporkan ke KPK"
Post a Comment