PDIP: Jokowi Melanggar UU Polri, Siap-siap Kena Interpelasi


Usai pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, elit PDIP berkumpul di rumah Megawati. PDIP merasa berada pada posisi yang serba salah menyikapi keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Sebagai pendukung partai pemerintah, PDI-P merasa seharusnya mendukung kebijakan Jokowi.

Namun di sisi lain, PDI-P merasa keputusan Jokowi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang ada.

"Keputusan Presiden tersebut tentu saja akan menyulitkan posisi Fraksi PDIP sebagai fraksi partai pemerintah di DPR untuk membela kebijakan presiden Jokowi soal Kapolri tersebut, ketika ada fraksi-fraksi lain di DPR yang mengusulkan interpelasi," kata Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah seperti yang dilansir detikcom, Rabu (18/2/2015).

Basarah merupakan satu dari sejumlah elite PDIP yang ikut dalam pertemuan di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Basarah menjelaskan, PDIP menilai Jokowi telah melanggar UU Polri, maka rawan kena interpelasi.

"Karena memang secara nyata Presiden telah melanggar UU Polri," kata Basarah yang juga anggota Komisi III DPR ini.

PDIP menyayangkan keputusan Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjadi calon Kapolri. Soalnya Jokowi dinilai melanggar UU Polri dalam hal membatalkan seorang calon Kapolri, Budi Gunawan, yang telah disetujui DPR.

"Tidak satupun norma dalam UU Polri yang memberikan kewenangan kepada Presiden jika dia tidak melantik seorang calon kapolri yang telah mendapatkan persetujuan secara resmi dari DPR," tutur Basarah.

Seharusnya, menurut PDIP, Jokowi harus menjelaskan terlebih dahulu soal status hukum Budi Gunawan sebagai calon kapolri yang sudah disetujui DPR. Jokowi perlu membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar mempunyai norma hukum yang mendasari pembatalan pelantikan Budi Gunawan yang telah disetujui DPR itu.

"Jika Presiden mengambil langkah tersebut (membatalkan pelantikan Budi Gunawan), maka seharusnya Presiden membuat Perppu lebih dahulu yang menghadirkan norma hukum agar Presiden dapat tidak melantik seorang calon kapolri yang telah disetujui DPR karena alasan tertentu," ujar Basarah.

http://www.takrim-alquran.org/program-sedekah-al-quran-untuk-kedua-orang-tua-2/

0 Response to "PDIP: Jokowi Melanggar UU Polri, Siap-siap Kena Interpelasi"

Post a Comment