Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya memutuskan bahwa penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK, tidak sah.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung Senin, 16 Februari 2015 ini Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin persidangan, mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan dan menolak seluruh eksepsi KPK.
Mendengar keputusan Hakim, seluruh massa pendukung Komjen BG pun melakukan sujud syukur di depan PN Jakarta Selatan yang terletak di Jln. Ampera ini.
Meski publik bereaksi keras dengan keputusan Hakim PN Jakarta Selatan ini, tak ada alasan lagi bagi publik untuk menolak Komjen BG dan mendesak Jokowi untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. (fs)
0 Response to "Eksepsi KPK Ditolak Hakim, KomJen BG Jadi Kapolri"
Post a Comment