Anas dan SDA Ancang-Ancang Ikut Ajukan Praperadilan



Tak hanya memuluskan upaya pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikhawatirkan juga berdampak pada semakin sulitnya proses penegakan hukum di negeri ini. Diduga, ”kemenangan” yang diraih BG memberikan ”inspirasi” bagi banyak tersangka korupsi yang ingin mengikuti jejaknya dengan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik tersangka yang ditetapkan Polri, KPK, maupun kejaksaan, untuk mencari keringanan atau malah lepas dari jerat hukum.

Anas Urbaningrum mungkin salah seorang yang bakal memanfaatkan momentum tersebut. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, saat dikonfirmasi mengakui bahwa praperadilan itu menunjukkan bagaimana KPK memiliki kelemahan dalam menjalankan tugasnya. KPK juga terbukti melakukan abuse of power. ”Itu juga yang terjadi dalam kasus Anas Urbaningrum,” tukasnya.

Menurut Firman, kasus Anas dan BG punya beberapa kemiripan. Yakni, ada upaya memaksakan mengarahkan konflik politik ke pidana. ”Waktu itu kan Anas mau menandatangani sebagai calon legislatif, sedangkan ini BG mau dicalonkan sebagai Kapolri,” jelasnya.

Sebenarnya, imbuh Firman, sejumlah kejanggalan sudah terungkap dalam kasus kliennya. Mulai bocornya sprindik sampai penulisan sprindik yang tidak jelas. Adanya kalimat ”dan proyek-proyek lainnya” dianggapnya KPK belum yakin benar atas perkara yang disangkakan.

Firman mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan materi-materi itu sebagai bukti dalam persidangan maupun saat banding. ”Tapi, hakim sepertinya tidak melihat itu. Nah, padahal kan harus ada equality before the law. Kalau BG bisa seperti itu, kenapa kami tidak?” cetusnya. Karena itu, kini kubu Anas mulai percaya diri membawa bukti-bukti kejanggalan KPK saat mengajukan kasasi nanti.

Upaya yang sama sedang direncanakan Suryadharma Ali (SDA). Melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, SDA mengatakan bahwa tim hukum akan mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. ”Akan kami bicarakan bersama klien kami. Tapi, yang pasti akan kami pertimbangkan itu (praperadilan),” ucapnya.

SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012–2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat menteri agama. SDA disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawa Pos

http://www.takrim-alquran.org/program-sedekah-al-quran-untuk-kedua-orang-tua-2/

0 Response to "Anas dan SDA Ancang-Ancang Ikut Ajukan Praperadilan"

Post a Comment