Meski Bukan Karena Kasus Delay, Kemenhub Cabut 10 Izin Rute Terbang Lion Air


Mungkin supaya terlihat memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan Lion Air terkait penundaan penerbangan yang lebih dari 20 jam, Kementerian Perhubungan mencabut 9 izin penerbangan Lion Air pada Rabu kemarin, 25 Februari 2015 dan 1 izin penerbangan pada Kamis, 26 Februari 2015.

Yang dicabut izin penerbangannya pada Kamis ini adalah Lion Air tujuan Yogyakarta-Palangkaraya-Yogyakarta dengan nomor pesawat JT 546 dan JT 547.

“Rute tersebut hanya ada satu penerbangan saja, maka kami cabut rutenya,” ungkap JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Kamis ini.

Sembilan izin penerbangan lain yang dicabut adalah:
1. JT 886 tujuan Surabaya (Juanda)-Ambon, 7 penerbangan/minggu, waktu keberangkatan  05.45 WIB
2. JT 887 tujuan Ambon-Surabaya 7 penerbangan/minggu, waktu keberangkatan 20.25 WIB
3. JT 597 tujuan Surabaya-Jakarta (Cengkareng), 7 penerbangan/minggu waktu keberangkatan  06.15 WIB 4. JT 894 tujuan Makasar -Jayapura 7 penerbangan/minggu waktu keberangkatan 08.45 WIB
5. JT 895 tujuan Jayapura-Makassar 7 penerbangan/minggu waktu keberangkatan 14.45
6. JT 895 Makassar-Jakarta 7 penerbangan/minggu waktu keberangkatan pukul 20.40 WIB
7. JT 660 tujuan Jakarta-Jambi  7 penerbangan/minggu  waktu keberangkatan pukul 05.20 WIB
8. JT 661 tujuan Jambi-Jakarta 7 penerbangan/minggu  waktu keberangkatan pukul 20.00 WIB
9. JT 659 tujuan Lombok-Jakarta 7penerbangan/minggu waktu keberangkatan pukul 18.50 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan, pencabutan izin penerbangan itu karena Lion Air dianggap tidak mampu menjalankan penerbangan sesuai izin yang diajukan. Jika maskapai tidak bisa melakukan penerbangan yang diajukan dalam waktu 21 hari dari sejak mengajukan izin penerbangan, tambahnya, izin penerbangan itu dicabut.

Sementara itu, terkait penundaan penerbangan atau delay, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, tidak ada sanksi untuk Lion Air karena telah menelantarkan penumpang hingga puluhan jam. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 (PM 77/2011), namun tidak ada sanksinya bila maskapai penerbangan lalai menjalankannya.

Namun, Jonan juga mengatakan, setelah kejadian ini, Kementerian Perhubungan akan membuat peraturan yang lebih ketat sehingga bisa memberikan efek jera bagi maskapai yang lalai melayani penumpang. [*]

0 Response to "Meski Bukan Karena Kasus Delay, Kemenhub Cabut 10 Izin Rute Terbang Lion Air "

Post a Comment