PKS: Pemblokiran Situs Islam Adalah Cara-Cara Rezim Orba!
Anggota Komisi lll DPR RI, Almuzzammil Yusuf menyayangkan sikap Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang mengajukan pemblokiran terhadap beberapa website Islam tanpa klarifikasi dan ketelitian kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Pemblokiran sembarangan terhadap website Islam sangat disayangkan. Jika itu dilakukan kita kembali ke rezim Orde Baru yang refresif dan otoriter. " Tegas politisi PKS asal Lampung ini dalam keterangan persnya, 31 Maret 2015.
Menurut Muzzammil, seharusnya pemerintah memberikan peringatan dan mengundang para pengelola website dan berdialog sebelum diblokir.
"Sampaikanlah surat teguran dan undangan dialog secara baik-baik dengan para pengelola website tersebut. Tidak serta merta merekomendasikan pemblokiran tanpa tolok ukur yang jelas. Tujuan dialog adalah untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Jika mereka menolak dan tidak kooperatif saya kira wajar jika pemerintah ekspose sikap tersebut untuk jadi catatan publik." jelasnya.
Selain itu, kata Muzzammil, BNPT seharusnya berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan Kemenag untuk menentukan apakah website tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
"Termasuk mengundang para ahli, tokoh agama, ormas Islam serta MUI untuk mengetahui apakah konten dalam website itu menyimpang atau tidak dalam ajaran Islam." imbuhnya.
Jangan sampai,terang Muzzammil, website yang menyampaikan ayat alquran dan sunah, mengecam kebiadaban Israel dan Barat dianggap radikal.
"Jika demikian, kedepan eksistensi website media informasi dan pendidikan Islam terancam rezim Pemerintahan Jokowi yang gunakan pasal karet untuk mengebiri umat Islam." tuturnya.
Dengan banyaknya aspirasi di media sosial, surat pengaduan, dan SMS ke DPR maka kami akan memanggil pihak Pemerintah.
"Teman-teman di Komisi I, lll, dan VIII rencananya akan memanggil Menkominfo, Menag, dan BNPT untuk menanyakan kebijakan ini." Ujarnya.
0 Response to "PKS: Pemblokiran Situs Islam Adalah Cara-Cara Rezim Orba!"
Post a Comment