Ketua Komisi Hukum DPR RI Aziz Syamsudin dalam rapat pleno Komisi Hukum DPR RI mengatakan Komisi III menyepakati secara aklamasi dengan mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Menyetujui Surat Presiden dengan cara musyawaah mufakat, setuju semuanya secara aklamasi mengangkat saudara Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi Hukum DPR RI Aziz Syamsuddin dalam rapat pleno Komisi Hukum usai uji kelayakan dan kepatutan Budi Gunawan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 14 Januari 2015.
Menurut Aziz, Komisi Hukum akan membawa dan melaporkan dalam sidang paripurna DPR, yang dijadwalkan Kamis, 15 September 2015.
"Kita berikan kesempatan kepada Kapolri terpilih untuk dibacakan di paripurna besok," sebut Aziz.
Saat ditanya apa alasan Komisi Hukum DPR RI menerima secara aklamasi terhadap Budi Gunawan yang telah berstatus hukum sebagai tersangka, Aziz menuturkan Budi Gunawan telah menjelaskan di hadapan anggota Komisi Hukum DPR.
"Sudah dijelaskan soal status tersangka, rekening gendut serta surat dari Bareskrim. Tadi kita beri kesempatan ke Pak Budi Gunawan untuk menjelaskan. Fraksi-fraksi dapat memahami penjelasan Budi Gunawan," tambah Aziz.
Menurut Aziz, Komisi Hukum hanya menjalankan amanat sidang paripurna, Badan Musyawarah (Bamus) serta rapat pleno di Komisi Hukum DPR terkait dengan surat presiden tentang calon Kapolri.
"Kita jalankan sesuai konstitusi," cetus Aziz.
Aziz optimistis, Presiden Jokowi tidak akan mengubah surat terkait calon Kapolri. Bila pun ada perubahan, Presiden harus tetap melalui mekanisme sesuai Tata Tertib DPR.
"Jadi silakan dilantik (Budi Gunawan), kalau tidak dilantik ya serahkan ke presiden. Asumsi saya tidak berubah, karena presiden telah melalui pertimbangan," tegas Aziz.
Sementara Calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan dalam kesempatan tersebut bersyukur atas kepercayaan dan amanah dari DPR yang menyetujui secara aklamasi menjadi Kapolri.
"Amanah yang berat dan besar, kami bertekad memegang dengan sebaik-baiknya dan bekerja keras," kata Budi Gunawan.
Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR, Budi menyebutkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana disebut dalam Pasal 184 KUHAP.
"Di dalam tahapannya, pemeriksaan kepada saksi dan tersangka belum dilaksanakan, sudah ada penetapan tersangka," sebut Budi seraya menyebut KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut Budi juga menyebutkan KPK telah melakukan pembunuhan karakter lantaran bertepatan dengan penetapan dirinya sebagai calon Kapolri.
"Dengan adanya kondisi ini, saya merasa adanya hal yang menganggu terhadap kehormatan saya pribadi, kewibawaan pemerintah dan institusi Polri," tandas Budi.
Keputusan aklamasi Komisi Hukum DPR RI terkait calon Kapolri Budi Gunawan tak ubahnya melempar bola panas Budi Gunawan yang telah menyandang status tersangka kepada Presiden Jokowi. Kini, bola berada di Jokowi, apakah tetap melantik Budi Gunawan atau mengubah calon Kapolri. Kita tunggu saja. [mdr]
0 Response to "'Bola Panas' Itu Kembali Kepada Jokowi"
Post a Comment