Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menyesalkan tindakan institusi tindak kejahatan korupsi itu. Sebab penetapan tersangka oleh KPK bukan saja telah membunuh karakter Budi dan kelurganya, melainkan juga institusi kepolisian.
"Budi Gunawan harus mengambil langkah praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua tuduhan soal suap, gratifikasi dan sebagainya bisa dibantah di pengadilan itu," kata Margarito saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Menurut Margarito, penetapan status tersangka yang bertepatan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri di DPR bisa dinilai sebagai langkah politis KPK.
"Bukankah penyelidikan soal gratifikasi dan suap sudah dilakukan 2010 dan mengapa baru saat ini diumumkan, pasti ada sesuatu. Dan sekali lagi masyarakat tidak salah jika menilai KPK berpolitik," tegasnya.
Untuk itu, Margarito meminta institusi pimpinan Abraham Samad itu mengumumkan siapa orang atau pihak yang memberikan gratifikasi. Sebab, tuduhan adanya gratifikasi pasti ada pihak atau yang memberi pada Budi Gunawan.
"Mengapa sang pemberi suap atau gratifikasi tidak diumumkan juga. Memang setan yang memberi," ujarnya.
Menurut Margarito, jika KPK beralasan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan karena sudah ada dua alat bukti juga bisa dipertanyakan.
Alat bukti itu pertama surat atau gratifikasi atau janji, dan kedua keterangan saksi. Apakah KPK selama ini sudah memanggil saksi? Siapa saja saksinya?" tandas Margarito.
Karena itulah dia mengingatkan KPK bahwa tujuan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi pasti semua orang setuju, tapi dengan cara dan prosedur yang benar.
"Saya menilai ada prosedur yang tidak benar, karena saksi selama ini belum dimintai ketarangan atau publik belum tahu ada saksi atas kasus yang dituduhkan Budi," katanya. [inilah]
0 Response to "KPK Dituding Berpolitik Karena Tak Umumkan Pemberi Gratifikasi BG"
Post a Comment