Tak Mau Santuni Dhuafa dan Para Janda di Jakarta, Ahok Langgar Amanat UUD 1945


Ahok - Foto : Riset
Lagi-lagi Ahok mengeluarkan pernyataan sensasional. Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, Provinsi (pemprov) DKI Jakarta tak akan lagi menyalurkan santunan kepada kaum dhuafa, janda dan rakyat terlantar.

Pasalnya, menurut Ahok, pemberian bantuan berupa santunan uang tunai kepada kaum dhuafa, para janda dan warga terlantar merupakan pola pemberian bantuan sosial yang tak tepat.

"Saya tadi habis ketemu dengan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) juga, saya bilang saya enggak mau lagi ada santunan dhuafa dan janda, itu bansos enggak jelas," tegas Ahok di Gedung Balai Kota, Jumat, 5 Desember 2014.

Ahok menilai pemberian program jaminan kesehatan dan pendidikan seperti Kartu Jakarta Sehat (KJS) serta Kartu Jakarta Pintar (KJP) lebih mengedukasi warga dibanding pemberian santunan. Selain itu, lanjut dia, penyaluran bantuan melalui KJS dan KJP dapat membentuk sebuah keadilan sosial.

Pernyataan Ahok ini bukan yang pertama. Ia pernah menyatakan hal yang serupa dalam Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan jajaran petinggi di Pemprov DKI Jakarta.

Dalam rapat itu, Saefullah meminta Ahok untuk turun langsung membantu korban banjir sembari membagi sembako. Kontan Ahok menolaknya, dan meminta Lurah dan Camat yang membagainya.

"Lurah Camat yang tahu persis siapa saja warganya yang butuh beras, mereka salurkan dengan baik, itu namanya keadilan sosial. Enggak apa-apa nanti kalau saya dibilang 'payah gubernur turun enggak kasih bantuan apa-apa', emang gue pikirin, ya enggak usah milih gue lagi ," tutup Ahok.

--------

Ahok mungkin perlu membaca lagi konstitusi negara ini. Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengamanatkan negara untuk menyantuni para dhuafa. Hal ini jelas  tertulis di  pasal 34 UUD 1945. Tak hanya menegaskan agar negara memelihara para dhuafa dan anak-anak, namun negara juga harus mengembangkan sebuah sistem jaminan sosial.

UUD 1945 Pasal 34 - Foto : Pribadi
Maka jika Ahok memutuskan untuk tak lagi menyantuni para dhuafa, apalagi para dhuafa dan janda tersebut adalah warga DKI, maka jelas sudah Ahok melanggar konstitusi negara ini dan karenanya, Ahok tak layak memimpin DKI Jakarta.  (fs) 

0 Response to "Tak Mau Santuni Dhuafa dan Para Janda di Jakarta, Ahok Langgar Amanat UUD 1945"

Post a Comment