Rebutan Dana Desa, Koalisi Indonesia Hebat Terancam Bubar


Rebutan antar kementerian terkait dana desa sebagai implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa harus segera diselesaikan. Kondisi ini seperti ibarat bara dalam sekam.

Konflik dua kementerian di Kabinet Kerja terkait dana desa masih terus berpolemik di publik. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berebut pengelolaan desa di bawah kementerian masing-masing.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan polemik yang terjadi di dua kementerian semestinya segera ditangani Presiden agar tidak menimbulkan adanya spekulasi politisasi dalam urusan desa.

"Sekarang kan sudah tiga bulan pemerintahan, seharusnya masalah-masalah seperti ini diatasi lebih awal, supaya tidak berdampak," kata Fadli di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 6 Januari 2015.

Fadli Zon berpandangan merujuk dalam tata pemerintahan semestinya persoalan desa diurus oleh Kementerian Dalam Negeri agar adanya tingkatan dari struktur atas hingga bawah. "Pemerintahan ini kan hierarki dari atas ke bawah. Penekanan terhadap pembangunan di desa masuk di Kementerian Desa," tegas Fadli.

Namun bagi mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) UU Desa Abdul Malik Haramain sikap Kementerian Dalam Negeri yang tetap mempertahankan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan menimbulkan konflik otoritas dan kewenangan Kementerian Desa (Kemdes).

"Kalau Dirjen dan sejumlah direktorat itu tetap masuk ke Kementerian Dalam Negeri, overlap kewenangan dua kementerian itu pasti terjadi. Akibatnya pembangunan desa akan tidak efektif," kata Malik.

Menurut Malik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa memiliki Direktorat Fasilitasi Pemerintah Desa, Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Desa, Direktur Fasilitasi Pembinaan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Direktur Fasilitas Pengembangan Kapasitas Desa dan Direktur Pembinaan dan Peratutan Desa.

"Dirjen dan sejumlah direktur itu, mengurangi kewenangan Kemendes yang memang dibuat untuk fokus pembangunan dan pemberdayaan desa," tambah Malik.

Mestinya, menurut Malik, urusan administrasi Pemerintahan Desa di Kemendagri cukup masuk dan menjadi bagian dalan kedirjenan politik dan PUM kemendagri, bukan menjadi Kedirjenan yang membawahi 4-5 direktorat.

"Kita berharap dengan dibentuknya Kementerian Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bisa lebih cepat dan efektif untuk tujuan kesejahteraan masyarakat," tandas Malik.

Perebutan pos desa antara Kemendes dan Kemendagri ini saat ini menanti keputusan  Jokowi untuk menuntaskan perbedaan pandangan ini. Motif polemik di antara kedua kementerian tersebut disebut-sebut dipicu dari alokasi anggaran yang berlimpah untuk desa.

Jokowi harus berpikiran jernih dalam memutuskan kewenangan pengelolaan desa. Karena jika tidak hati-hati, perkara ini tak ubahnya bara api dalam sekam. Jokowi potensial melanggar UU sekaligus mengguncang koalisi di pemerintahan. Karena nyatanya, rebutan dana desa ini menyangkut dua partai koalisi yakni PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). [mdr] 

0 Response to "Rebutan Dana Desa, Koalisi Indonesia Hebat Terancam Bubar"

Post a Comment