Jokowi pilih eks politisi PDIP jadi Hakim MK, untuk amankan dari impeachment?



Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memilih I Dewa Gede Palguna untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hamdan Zoelva.

"Yang dipilih Pak Presiden I Dewa Gede Palguna. Pukul 12.00 WIB siang tadi sudah proses dan sekarang kami siapkan, besok (hari ini) pengambilan sumpah dan janji hakim Konstitusi baru di depan Presiden," kata Mensesneg, Pratikno, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/1).

Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, independensi merupakan tantangan terberat mantan politikus PDI Perjuangan tersebut.

"Karena ada dugaan kuat, hakim Palguna ini di-endorse oleh PDIP. Sejak direkomendasikan timsel sudah bisa diduga dan kuat sekali nuansa politisnya," kata Asep, Selasa (6/1), seperti dilansir ROL.

Sebelumnya, Tim Pansel Hakim Konstitusi sempat mempertanyakan independesi dan objektifitas Palguna jika menjadi Hakim Konstitusi nanti. Pasalnya Presiden Jokowi juga adalah kader PDIP.

Namun, Palguna mengaku pernah menjadi hakim Konstitusi pada tahun 2003-2008 silam. Palguna menantang Pansel untuk memeriksa semua putusannya selama menjadi hakim. Dia menegaskan putusannya tak pernah diperngaruhi oleh siapapun dan hanya taat pada kontitusi.

Pengangkatan mantan politisi PDIP sebagai Hakim MK juga menimbulkan tanda tanya publik sebagai upaya untuk menghadang pemakzulan (impeachment) presiden.

"Proses impeachment presiden juga melewati MK dulu loh. Makanya JKW pasti memilih hakim yg "deket", ujar Dimas Prakoso Akbar ‏melalui akun twitternya @dimasprakbar. 

"Jakgung nya nasdem..Menkumhamnya PDIP..satu hakim MK yg besok dilantik juga ex PDIP...KPK aroma jokolover...bidang hukum dipantek duluan nih," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi sudah mengesahkan tata cara impeachment atau pemakzulan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Hukum Acara Impeachment pada 31 Desember 2009. Peraturam Mahkamah Konstitusi (PMK) itu mengatur bahwa pemakzulan diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadi walaupun DPR mengusulkan impeachment, MK punya kuasa untuk meloloskan atau tidak.

0 Response to "Jokowi pilih eks politisi PDIP jadi Hakim MK, untuk amankan dari impeachment? "

Post a Comment