Standar Ganda Rezim Jokowi Pecah Belah Partai



Bukan saja ekonomi yang morat marit semenjak Jokowi memegang pucuk kekuasaan Indonesia, tapi kisruh hukum dan politik juga tak kunjung selesai. Bahkan Menteri Hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah ditengarai menjadi operator pemecah belah partai dengan standar gandanya.

Berikut analisa Tara Palasara:

Pak Yasona yang Mendua, 
bertindak sebagai operator pemecah belah partai ?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan peraturan presiden tentang kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono

http://nasional.kompas.com/read/2015/03/17/16580441/Presiden.Jokowi.Akan.Keluarkan.Perpres.soal.Kepengurusan.Agung.Laksono

PASCA REFORMASI, INILAH KIPRAH TERBURUK SEORANG MENKUMHAM ! apa pasal ?!

1]. Menteri Yasona menggunakan standar ganda! ketika menetapkan (mengesahkan) Kepengurusan PPP Kubu Munas Surabaya [Roma Hurmuzi] dia menggunakan dasar PENYELENGGARAAN MUKTAMAR sebagai dasar pengambilan keputusan karena kalau menggunakan Putusan Mahkamah Partai akan lebih menguntungkan Kubu Munas Jakarta [Djan Faridz / Suryadarma Ali].

Sementara itu, ketika [hendak] menetapkan Kepengurusan GOLKAR Kubu Munas Ancol [Agung Laksono] dia menggunakan dasar PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI karena jika hendak menggunakan dasar penyelenggaraan muktamar [Munas] maka akan lebih menguntungkan Kubu Muktamar Bali [Aburizal Bakri] . Hellouw, di mana konsistensi anda Pak ?!

2]. Menteri Yasona mengklaim telah melakukan penelitian dan verifikasi yang detil sebelum membuat sebuah keputusan. Oh Ya ???!!!! Bagaimana dengan fakta bahwa TERBUKTI kedua Kepengurusan Golkar [baik versi Ancol maupun versi Bali] menyatakan BELUM PERNAH DIPANGGIL OLEH KANTOR MENKUMHAM ???! jangan lantas berlindung dibalik pendapat bahwa itu bukan keharusan lho yaa... tetapi sebagai institusi netral [idealnya] tidak ada salahnya jika memanggil kedua belah pihak untuk didengar keterangannya.

3]. Terjadi pemelintiran terhadap pernyataan Prof. Muladi yang menyatakan mendukung keputusan Menteri Yasona. Yang betul adalah Prof. Muladi menyatakan mendukung dalam konteks penghormatan atas sebuah pengambilan keputusan dari seorang pejabat negara TETAPI BUKAN MENDUKUNG MATERI ISINYA ! dalam berbagai kesempatan wawancara, termasuk dalam konpers terakhir, beliau selalu menyatakan bahwa HARUS HATI-HATI membaca amar putusan Mahkamah Partai Golkar.

4]. Ada kejadian lucu yang terselip dari kisah perseteruan ini, bahwa ternyata ada seseorang yang sudah meninggal 2 (dua) tahun lalu, tetapi bisa menanda tangani Surat Tugas untuk Peserta ke Munas Ancol ha..ha..ha... [Kabupaten Sumenep - Madura]

Sebagaimana di ungkap oleh Prof. Arbi Sanit semalem di ILC - TV ONE, bahwa tampak sekali Menteri Yasona sibuk menjalankan agenda memperkuat Pemerintahan Jokowi dengan melakukan pecah belah partai dengan misi memperkuat barisan pendukung pemerintahan jokowi di parlemen.

Yang luput dari perhatian media adalah BAGAIMANA PERAN PAK JK, DALAM KONFLIK GOLKAR?! adakah semua ini skenario beliau ?

Kita simak perkembangannya...

0 Response to "Standar Ganda Rezim Jokowi Pecah Belah Partai"

Post a Comment