[FIQIH] Kencing Jongkok Atau Berdiri, Keduanya Boleh


Oleh Ust Abduh Tuasikal

Tidak diharamkan seseorang kencing sambil berdiri. Akan tetapi, disunahkan baginya kencig dengan berjongkok, berdasarkan ucapan Aisyah radhiallahu anha, "Siapa yang menyampaikan kepada kalian bahwa Nabi shallallahu alaih wa sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kalian percaya. Beliau setiap kencing pasti berjongkok." (HR. Tirmizi, bab Thaharah, no. 12, dia berkata, ini merupakan hadits yang paling shahih dalam bab ini. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi, no. 11)

Karena kencing sambil jongkok/duduk lebih tertutup dan lebih terhindari dari terkena percikan air kencing.

Diriwayatkan bahwa terdapat keringanan boleh kencing sambil berdiri dengan syarat jika aman dari terkena percikan air kencing ke tubuh atau pakaiannya serta tidak tersingkap auratnya.

Dari Umar, Ibnu Umar dan Zaid bin Tsabit radhiallahu anhum, berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim dari Huzaifah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mendatangi tempat buang hajat sebuah kaum, lalu dia kencing dalam keadaan berdiri.

Tidak ada perentantangan antara hadits ini dengan hadits Aisyah radhiallahu anha. Ada kemungkinan beliau melakukan hal tersebut (kencing berdiri) karena tidak mungkin melakukannya sambil duduk, atau mungkin juga beliau melakukan hal tersebut untuk menjelaskan kepada manusia bahwa kencing berdiri tidak diharamkan. Hal ini tidak menafikan pokok permasalahan apa yang dinyatakan oleh Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau kencing dalam keadaan duduk dan bahwa itu merupakan perkara sunah, bukan perkara wajib yang diharamkan selainnya.

Wallahua'lam.
(Fatawa Lajnah Daimah)

Dari Hudzaifah radhiallahu anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing sambil berdiri.”

0 Response to "[FIQIH] Kencing Jongkok Atau Berdiri, Keduanya Boleh"

Post a Comment