Wow.. Terobos Jalan Thamrin, Bakal Kena Denda Rp500.000


Polda Metro Jaya akan menilang pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat mulai tanggal 18 Januari 2015.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sosialisasi uji coba larangan bagi pengendara motor sudah dilakukan kurang lebih satu bulan. Oleh karena itu, penindakan akan diberlakukan minggu ini.

Menurut dia, bagi penerobos itu akan diberi sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu. Pasalnya, ada juga sanksi selain tilang bagi pengendara motor yang menerobos Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat.

"Sanksi tilang dan teguran tertulis. Teguran tertulis ini bagi mereka yang belum tahu, indikasinya kendaraan itu dari luar daerah," kata Martinus di kantornya, Jumat 16 Januari 2015.

Ia menjelaskan, untuk marka atau rambu-rambu larangan motor sudah dipasang di kawasan Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Menurutnya, kehadiran petugas hanya pengganti karena yang terpenting marka atau rambu jalan.

"Rambu itu benda mati tapi merupakan aturan yang hidup. Yang paling utama itu rambu-rambu, jadi semakin banyak rambu semakin baik. Bukan semakin banyak polisi pengendara jadi baik," ujarnya. [inilah]

0 Response to "Wow.. Terobos Jalan Thamrin, Bakal Kena Denda Rp500.000"

Post a Comment