Pemerintah kongkalikong dengan PT Freeport Indonesia yang lalai menjalankan kesepakatan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral (smelter).
Pemerintahan Joko Widodo melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) malah memberi lampu hijau pada PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor bahan tambang mentah. Padahal izin tersebut terancam dibekukan karena perusahaan yang 90 persen sahamnya dikuasai PT. Freeport McMoran Cooper & Gold IncAmerika Serikat itu gagal membangun smelter.
"Perpanjangan MoU (nota kesepahaman) yang diberikan pemerintah kepada PT Freeport menunjukkan sikap lemah pemerintah kepada perusahaan asing tersebut. Seharusnya, pemerintah bisa bersikap tegas dan tidak terburu-buru memberikan izin perpanjangan ekspor PT Freeport sebelum mereka bisa merealisasikan secara jelas pembuatan smelter," kata Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, Senin, 26 Januari 2015.
Sebenarnya Jajat mencurigai perkembangan terakhir ini, entah kebetulan atau disengaja pemberian izin kepada PT Freeport terjadi di tengah polemik konflik KPK dengan Polri.
Dengan adanya kesepakatan MoU antara pemerintah dengan PT Freeport, berarti larangan ekspor bahan tambang yang diterapkan pemerintah sebelumnya kepada PT Freeport yang mengacu pada UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tidak berlaku lagi.
"Bila semua bisa diabaikan, kenapa tidak dicabut saja sekalian UU-nya," kata Jajat. [*]
0 Response to "Pemerintah Jokowi Langgar UU Demi Freeport"
Post a Comment