Tak Segera Jerat Boediono, Ada Apa Dengan KPK?

Ilustrasi - Foto : Riset

Silang pendapat di antara para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 4 Desember 2014 mengenai status mantan Gubernur BI  Boediono membuat publik heran dan bertanya-tanya. Kekisruhan dipicu pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat berbicara di depan anggota DPRD Riau di Pakanbaru. Kata Adnan Pandu, Boediono yang juga mantan Wakil Presiden sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana talangan Bank Century.

Pernyataan Adnan Pandu ini segera dibantah oleh sesama rekannya di KPK. Mulai dari Bambang Widjajanto, Busyro Muqoddas hingga Jurubicara KPK Johan Budi SP. Intinya, tidak ada perkembangan baru dalam megaskandal ini.Kata Johan Budi, Adnan Pandu hanya mengalami keselo lidah saat menyampaikan pernyataan itu. Benarkah?

Terlepas dari apa yang sesungguhnya terjadi di kalangan pimpinan KPK, setidaknya insiden ini membawa publik mengingat kembali kasus mega skandal itu.

Dalam kisruh Bank Century, yang kini namanya berubah menjadi Bank Mutiara, nama Boediono serta Sri Mulyani memang kerap disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di balik keputuan mencairkan suntikan senilai Rp 6,7 triliun.

Saat kasus ini bergulir pada tahun 2008, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI yang paling menentukan dan sedikit memaksa mengusulkan agar Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) - yang secara ex officio dipimpin Menkeu Sri Mulyani - agar meningkatkan status Bank Century menjadi "Bank Gagal Berdampak Sistemik".

Dia pun mengusulkan pengucuran  dana talangan sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal bank itu. Kengototan  Boediono ini terekam dalam notulensi rapat konsultasi yang digelar mendahului Rapat KSSK yakni  menjelang tengah malam tanggal 20 November 2008.  Dalam rapat itu hadir sejumlah pejabat otoritas keuangan Indonesia. Kengototan Boediono ini didahului oleh rapat internal  di BI dan menetapkan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik".

Ilustrasi : Ajus (inilah.com) - Foto : Riset
Wakil Ketua Umum PAN sekaligus ekonom Drajad Wibowo, pernah membagi kasus ini ke dalam tiga etape.

Pertama, dan merupakan etape yang paling panjang, terjadi sejak Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC dimerger menjadi Bank Century bulan Desember 2004 hinga 20 November 2008 ketika Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan menetapkan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik".

Keputusan BI di tahun 2004 menggabungkan ketiga bank itu dianggap aneh dan terkesan dipaksakan. Keanehan itu semakin nampak jelas setelah pada akhir Februari 2005, atau sekitar dua bulan setelah Bank Century didirikan, rasio kecukupan modal atau CAR bank itu terjun bebas ke titik negatif 132,5 persen. Seharusnya, Bank Indonesia ketika itu memasukkan Bank Century ke dalam kategori pengawasan khusus. Tetapi pada kenyataannya Bank Century hanya dimasukkan ke dalam kategori pengawasan intensif. Etape yang panjang ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab BI.

Di sinilah, peran Boediono yang ketika itu telah menduduki kursi Gubernur BI sekitar lima bulan saat Bank Century mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 1 triliun tanggal 30 Oktober 2008, memegang peran penting. Ketika itu CAR Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen, sementara syarat untuk memperoleh FPJP seperti tercantum dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008, yakni sebesar positif 8 persen. Setengah bulan kemudian, BI pun mengubah mengubah persyaratan untuk mendapatkan FPJP menjadi "positif" saja. Tetapi, sesungguhnya hanya sehari setelah Bank Century mengajukan permintaan FPJP, atau tanggal 31 Oktober 2008, CAR bank itu kembali turun di bawah titik nol, yakni sebesar negatif 3,53 persen.

Etape kedua dari skandal ini, yang merupakan etape paling singkat, hanya terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam, yakni dari malam hari tanggal 20 November 2008 saat Dewan Gubernur BI menggelar rapat untuk membahas status bagi Bank Century, sampai dinihari tanggal 21 November 2008 setelah Menkeu Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menyetujui status Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik".

Dalam etape ini, tanggung jawab berada di pundak Menkeu Sri Mulyani. Tetapi dari dinamika forum yang tergambar dalam notulen Rapat KSSK dapat diketahui bahwa Boediono pun memainkan peranan yang tidak kecil. Pertama, dia adalah pihak yang mengusulkan status itu, dan kedua dia bersikeras dan menyanggah semua keberatan dan pertimbangan yang disampaikan peserta Rapat KSSK.

Sementara etape ketiga terjadi antara tangal 21 November 2008 sampai tanggal 24 Juli 2009, saat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana talangan terakhir untuk Bank Century, dan menggenapkan bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Maka, bila KPK sungguh menjadikan Boediono sebagai tersangka, kiranya status itu sangat layak. Bahkan, jika para pemimpin KPK tak segera memberlakukan status tersangka pada Boediono, dan malah membuat kekisruhan di hadapan publik, maka publik patut menduga, bahwa ada tangan tak terlihat yang mengatur agar kasus Century tak menyentuh para pejabat tinggi negara. [*/fs]

1 Response to "Tak Segera Jerat Boediono, Ada Apa Dengan KPK?"

AMISHA said...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Post a Comment