Keruwetan Perppu Pilkada Bagi Pemerintahan Jokowi | Yusril Ihza Mahendra



Jika DPR benar-benar menolak Perppu No 1 2014 tentang Pilkada maka akan terjadi kevakuman hukum unntuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota. Sementara itu, akhir tahun 2015 nanti akan ada pergantian sekitar 195 Bupati dan Walikota. Jika Perppu ditolak apakah Presiden @jokowi_do2 akan mengeluarkan Perppu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yang baru. Waktu setahun agaknya tidak cukup untuk menyelesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru. Termasuk ketidakcukupan waktu dalam pembuatant PP dan sosialisasinya.

Lalu, seandainya belum ada peraturan tentang Pilkada, bagaimana pemerintah @jokowi_do2 mengisi kekosongan Bupati dan Walikota yang jumlahnya mencapai sekitar 195 itu. Diisi dengan birokrat yang diangkat gubernur, maka yang terjadi adalah kehabisan pasokan birokrat di daerah masing-masing. Lalu ketika Perppu diterima DPR, maka lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perppu? Perppu mengatur bahwa Pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah. Sementara tanpa disadari MK telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara Pilkada.

Pemilu menurut Pasal 22E UUD 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dengan saya bahwa Pilkada tidaklah termasuk ke dalam regim Pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 45. Sementara menurut Pasal 22E tersebut KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk menyelenggarakan Pilkada karena Pilkada bukan Pemilu. Jika Perppu nanti disahkan, saya berkeyakinan MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan Pilkada.

Dalam hal ini, pemerintah @Jokowi_do2 harus berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan Pilkada? Itu PR Pemerintah @jokowi_do2 yang harus mereka jawab dan selesaikan. Demikian pendapat saya.

*Tulisan ini berasal dari kultwit di akun pribadi Yusril Ihza Mahendra @Yusrilihza_Mhd
sumber: selasar.com



0 Response to "Keruwetan Perppu Pilkada Bagi Pemerintahan Jokowi | Yusril Ihza Mahendra"

Post a Comment