Izin reklamasi pantai di utara Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk untuk menggarap Proyek Pluit City dinilai bisa membahayakan lingkungan.
"Proyek Pluit City yang akan dibangun pada tahun 2015 ini, akan memperparah banjir Jakarta," ujar Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Moestaqim Dahlan, kemarin (6/4).
Dia menilai, sangat rawan adanya reklamasi yang telah dilakukan di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Karena bisa mengakibatkan air laut naik yang berdampak terhambatnya aliran sungai akibat pengendapan lumpur.
"Apalagi sebelumnya, lokasi Pluit City sudah sering tergenang banjir," kata Alan seperti dilansir RMOL.
Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi proyek Pluit City yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.
Izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
Namun, kata Alan, izin reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tersebut, tidak mengacu pada UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Serta Perpres 122/2012 tetang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Permen KP 28/2014 yang berisikan tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (ri)
"Proyek Pluit City yang akan dibangun pada tahun 2015 ini, akan memperparah banjir Jakarta," ujar Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Moestaqim Dahlan, kemarin (6/4).
Dia menilai, sangat rawan adanya reklamasi yang telah dilakukan di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Karena bisa mengakibatkan air laut naik yang berdampak terhambatnya aliran sungai akibat pengendapan lumpur.
"Apalagi sebelumnya, lokasi Pluit City sudah sering tergenang banjir," kata Alan seperti dilansir RMOL.
Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi proyek Pluit City yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.
Izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
Namun, kata Alan, izin reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tersebut, tidak mengacu pada UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Serta Perpres 122/2012 tetang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Permen KP 28/2014 yang berisikan tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (ri)
0 Response to "Karena Izin Ahok, Proyek Pluit City Perburuk Banjir Jakarta"
Post a Comment