Di Negara Ini, Buka Toko Saat Shalat Jumat Kena Denda Rp 35 Juta
Dalam undang-undang baru No.5 tahun 2015 yang ditandatangani kemarin, Selasa (14/4) oleh Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani menyebutkan, outlet yang tidak menutup kagiatan bisnisnya selama 90 menit saat salat Jumat di Qatar akan menghadapi denda maksimal 10.000 riyal Qatar atau sekitar Rp 35,3 juta. Undang-undang ini memperkuat undang-undang No.3 tahun 1975.
Aturan tersebut mengharuskan, menjelang azan pertama salat Jumat (Qatar menganut adzan Jumat dua kali) yakni sekitar jam 11.15 siang, seluruh toko, klinik restoran, klub, outlet komersial serta industri diwajibkan tutup selama satu setengah jam.
Dalam peraturan yang baru (Pasal 27), para pelanggar dikenai denda dua kali lipat dari peraturan lama (Pasal 22), denda maksimal hanya sekitar 5.000 riyal (Rp17,6 juta).
Sebelumnya, penegakan undang-undang tidak merata dalam kurun waktu berapa tahun terakhir. Sementara banyak toko-toko kecil dan lokal biasanya ditutup untuk waktu yang ditentukan, sejumlah supermarket besar dan hypermarket tetap tutup namun dalam waktu yang lebih singkat.
“Tokonya tutup selama satu jam pada hari Jumat – setengah jam kurang dari yang ditentukan pemerintah,” ungkap perwakilan di Family Food Center dilansir dari Doha News.
Sedangkan Carefour di Qatar hanya tutup selama satu jam saat salat Jumat, seperti diinformasikan dalam situs resminya.
Peraturan baru itu juga mewajibkan toko, tempat makan, outlet komersial dan industri untuk mendaftar ke Kementerian Ekonomi dan Perdagangan (MEC) untuk mendapatkan izin usaha, yang akan berlaku selama satu tahun dan bisa diperbarui, demikian dilansir dari Dream (17/4).
0 Response to "Di Negara Ini, Buka Toko Saat Shalat Jumat Kena Denda Rp 35 Juta"
Post a Comment