DPR: Soal Izin AirAsia, Menhub Jonan yang Harus Tanggung Jawab


Terlepas dari legal atau ilegalnya penerbangan maskapai AirAsia rute Surabaya-Singapura, Anggota Komisi VI DPR yang membidangi perlindungan konsumen, Bambang Haryo, menilai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harus tetap bertanggung jawab.

"Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelaikan terbang apalagi lintas negara, itu atas ijin dan tanda tangan Menhub langsung," tegas Bambang Haryo kepada wartawan, Selasa (6/1), sepeti dilansir skalanews.

Menurut Bambang Haryo, pihak maskapai tidak bisa disalahkan karena bersifat pasif. Sementara Menhub bersifat aktif. Sebagaimana UU No 1 tahun 2009 pasal 122 (2) tentang penerbangan disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.

"Undang-undang itukan sudah jelas.  Kementerian Perhubungan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan," sambungnya.

Disambung Bambang, dengan tragedi jatuhnya AirAsia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura, harusnya Kemenhub tak membekukan izin.

Dengan membekukan izin, justru Kemenhub telah melakukan pelanggaran UU No 8 (1) tahun 199 tentang perlindungan konsumen. "Masyarakat jadi tidak nyaman untuk mencari transportasi," pungkasnya. [frida astuti/bus/skalanews]

0 Response to "DPR: Soal Izin AirAsia, Menhub Jonan yang Harus Tanggung Jawab"

Post a Comment