Bambang Haryo Soekartono, anggota Komisi VI DPR RI - Foto : Wahyu |
Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi untuk urusan perlindungan konsumen, Bambang Haryo Soekartono menuding Kementerian Perhubungan melakukan kesalahan besar dan merugikan masyarakat dengan membekukan izin rute penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura mulai Jumat, 2 Januari 2015.
"Kementerian telah melakukan pelanggaran UU No 8 (1) Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Bambang di Surabaya, Ahad, 4 Januari 2015.
Politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan Kemenhub bisa dikatakan pelanggaran bila ditinjau dari kenyamanan dalam ketersediaan angkutan untuk masyarakat.
"Masyarakat jadi tidak nyaman atas dibekukannya rute tersebut. Ini bisa disebut pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenhub karena menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan transportasi," terangnya.
Diketahui, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat pekan lalu, mengatakan pembekuan sementara rute tersebut berlaku hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya pesawat Airasia QZ8501 pada Minggu (28/12) lalu.
Dalam keterangannya tersebut, Barata mengatakan pembekuan sementara tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015. [*/fs]
0 Response to "Bekukan Ijin Rute AirAsia, Kementerian Perhubungan Langgar UU Konsumen"
Post a Comment