Jokowi: Hukuman Mati Bisa Dihapuskan


Dalam wawancara dengan Step Vaessen, koresponden  stasiun televisi Al Jazeera untuk Indonesia, Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa saja dihapuskan di masa yang akan datang namun tidak untuk jangka waktu lama dan jika rakyat menghendaki.

"Konstitusi dan undang-undang yang berlaku saat ini mengizinkan hukuman mati tapi di masa yang akan datang jika diperlukan untuk diubah dan rakyat menghendaki, mengapa tidak?" ujar Jokowi dalam wawancara yang disiarkan kemarin, seperti dilansir koran the Sydney Morning Herald, Ahad, 8 Maret 2015.

Meskipun, Jokowi tetap berkeras untuk melakukan eksekusi mati untuk duo Bali Nine,
"Saya pikir kita harus mendengarkan keinginan rakyat. Masih panjang waktu yang harus dilewati dan saya tidak ingin membahas itu saat ini," kata Jokowi.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membantah akan ada moratorium hukuman mati di masa yang akan datang.

Sejauh ini survei menunjukkan sebanyak 70 persen rakyat Indonesia mendukung hukuman mati.

Sepuluh terpidana mati, termasuk dua warga Australia, saat ini sedang menunggu pelaksanaan eksekusi dalam waktu dekat. Sembilan dari sepuluh terpidana mati itu sudah berada di Nusakambangan.

Menanggapi eksekusi mati, sejumlah akademikus dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia menyatakan menolak eksekusi mati terhadap terpidana narkotik.

"Ada yang keliru dengan kebijakan hukuman mati ini," kata perwakilan kelompok akademikus itu, Robertus Robert, di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2015.

Menurut Robertus, pemerintahan  Joko Widodo terkesan terburu-buru menerapkan kebijakan tegas berupa hukuman mati terhadap terpidana narkotik.

"Kebijakan ini tak mempertimbangkan hak hidup seseorang dan hidup kerabat terpidana," ucap Robertus, sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta.

Ia juga mengatakan  Jokowi tak serius mempelajari permohonan grasi para terpidana mati kasus narkotik.

"Terburu-buru tanpa mempertimbangkan kasus per kasus secara teliti."

Menurut Robert, hukuman mati sudah ditinggalkan hampir semua negara. Negara yang masih menerapkan hukuman ini dianggap hanya ingin unjuk gigi.

"Tak bisa dimungkiri bahwa ada yang ingin dipamerkan oleh negara itu," ucapnya.

Selain Robertus, akademikus yang tergabung dalam aksi penolakan eksekusi mati ini antara lain psikolog Universitas Indonesia, Bagus Takwin, sosiolog UI, Kamanto Sunarto, dan pengajar Universitas Paramadina, Atnike Nova Sigiro.

Apakah tekanan dari Australia yang mengancam akan membeberkan sadapan telpon Jokowi dan masukan para akademisi ini mampu mengubah pendirian Jokowi terkait eksekusi mati narapidana narkoba? Mari kita ikuti kelanjutan kasusnya..

0 Response to " Jokowi: Hukuman Mati Bisa Dihapuskan"

Post a Comment