DPRD DKI: Istri Gubernur Tak Miliki Kewenangan Pimpin Rapat



JAKARTA - Istri Gubernur tidak memiliki kewenangan mutlak di tingkat Pemprov DKI. Maka itu, rapat yang di pimpin oleh istri gubernur dianggap aneh.

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan, rapat di jajaran Pemprov DKI yang di pimpin Veronica Tan (istri Ahok) itu aneh. Sebab, walau bagaimana pun, istri gubernur tidak memiliki kewenangan mutlak di jajaran pemerintahan.

"Rapat di pimpin oleh istri Gubernur itu aneh. Sebelum-sebelumnya, rapat itu tidak di pimpin oleh orang yang tidak punya kewenangan," ujarnya seperti dilansir Sindonews, (14/3/2015).

Menurutnya, apabila seorang Gubernur berhalangan hadir, rapat tetap dapat dilakukan dengan dipimpin langsung oleh wakilnya. Bukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan di jajaran pemerintahan.

"Harusnya dipimpin oleh orang yang punya kewenangan juga dong. Apalagi ini rapat di jajaran pemerintahan. Kalau rapat ibu-ibu PKK sih sah-sah saja," tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan panitia angket DPRD DKI Jakarta telah mengambil kesimpulan soal kedatangan Veronica Tan (Isteri Ahok) dan Harry Basuki (Adik Ahok) untuk memimpin rapat. Kesimpulan ini diambil setelah mendengar keterangan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Silviana Murni.

"Kesimpulan rapat hak angket hari ini antara lain, memang benar bahwa ibu Veronica Tan lah yang memimpin rapat soal revitalisasi Kota Tua," ungkap Ketua Panitia Angket Muhammad Ongen Sangaji di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/3).

0 Response to "DPRD DKI: Istri Gubernur Tak Miliki Kewenangan Pimpin Rapat"

Post a Comment