Yusril: Apakah Sutarman Melanggar Sumpah Jabatan atau Makar?



Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melangggar UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI (Polri), terutama pada soal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.

Dalam penjelasan yang diuraikan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket, bukan terpisah. Seperti diketahui, yang terjadi sekarang Kapolri lama sudah diberhentikan tanpa ada pengangkatan Kapolri baru.

"Saya ingat betul perdebatan perumusan pasal ini di DPR ketika saya mewakili Pemerintah membahas RUU Kepolisian. Mestinya Presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah," tulis Yusril dalam twitternya @Yusrilihza_Mhd beberapa saat lalu.

Baik pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, keduanya harus dengan persetujuan DPR. Permintaan pengangkatan dan pemberhentian itu pun wajib disertai alasan-alasannya.

"Jadi kalau Sutarman (Kapolri lama) mau diberhentikan, Presiden ajukan permintaan persetujuan ke DPR, dengan alasan-alasannya. Begitu juga calon pengganti Sutarman, harus diajukan permintaan persetujuan DPR disertai alasan mengapa dia dicalonkan," ujar Yusril.

Ditegaskannya, Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti yang dilakukan terhadap Jenderal Sutarman. Hal itu terkecuali bila ada alasan mendesak. Dengan alasan mendesak itulah presiden dapat memberhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR.

Namun diingatkannya, alasan mendesak itu hanya dua yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.

"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu," ujarnya.

Masih diatur dalam UU Kepolisian, hanya dalam keadaan mendesak seperti di atas presiden dapat memberhentikan Kapolri dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) tanpa persetujuan DPR.

Namun sesudah itu, presiden harus menjelaskan alasan pemberhentian Kapolri dengan alasan mendesak itu. Pada saat bersamaan, presiden harus meminta persetujuan DPR tentang pengangkatan Plt tadi. Selanjutnya presiden harus segera mengusulkan calon Kapolri defenitif untuk mendapat persetujuan DPR. Calonnya bisa pelaksana tugas atau calon lain.

"Demikianlah tertib bernegara dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ini telah diatur dalam undang-undang agar berjalan baik. Saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM serta Menhan Mathori Abd Jalil wakili pemerintah mengajukan dan membahas RUU ini dengan DPR sampai tuntas," kenang Yusril.

"Saya berharap penerus kami di pemerintahan akan memahami dan menjalankan UU yang kami buat dahulu agar negara berjalan tertib dan baik," pungkas Yusril. [ald/RMOL]

0 Response to "Yusril: Apakah Sutarman Melanggar Sumpah Jabatan atau Makar?"

Post a Comment