"Iya, benar. Mulai hari ini kalau mengacu pada Permen ESDM," ujar Sekretaris Perusahaan PT PLN (Persero) Adi Supriono, Kamis 1 Januari 2015.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN, terdapat 12 golongan pelanggan yang akan mengalami penyesuaian tarif listrik. Adapun ke-12 golongan tersebut meliputi pelanggan Rumah Tangga R-1 dengan daya 1.300 VA; R-1 berdaya 2.200 VA; R-2 dengan daya 3.500 sampai 5.500 VA; dan golongan 6.600 VA keatas.
Selain pelanggan rumah tangga, tariff adjustment juga berlaku untuk golongan bisnis B2 berdaya 6.600 VA sampai 200 KVA dan B-3 dengan daya di atas 200 kva. Adapun pelanggan industri dengan daya di atas 200 KVA dan di atas 30.000 KVA juga akan mengalami penyesuai tarif.
Menariknya, kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sampai 200 KVA, berikut instansi yang memakai daya listrik di atas 200 KVA juga dikenakan pemberlakukan tariff adjustment. Selain itu, fasilitas penerangan jalan umum dan layanan khusus juga diketahui masuk ke dalam 12 golongan yang mengalami penyesuaian tarif.
"Nantinya tarif listrik akan berfluktuatif seperti BBM mengacu pada ICP (Indonesia Crude Price), kurs Rupiah terhadap Dollar (AS) dan inflasi," terang Adi. [*/fs]
0 Response to "Waspada! Harga BBM Memang Turun, Tapi Subsidi Listrik Dicabut"
Post a Comment