Presiden Pelanggar UU



Hebat! Rakyatnya disuruh tertib. Nerobos lampu kuning, langsung disemprit. Gak pake helm standar, langsung ditilang. Lupa menyalakan lampu besar, langsung disesar. Eeeh giliran presidennya melanggar UU. Sekali lagi Undang-undang. Semua malah pada adu pandang. Katanya revolusi mental!

Bukankah dengan terbitnya dua Keppres soal Kapolri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap telah melangggar UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI (Polri), terutama pada soal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.

Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti yang dilakukan terhadap Jenderal Sutarman. Alasannya, hanya dua yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. "Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu," tulis Yusril dalam twitternya @Yusrilihza_Mhd..

Masih diatur dalam UU Kepolisian, hanya dalam keadaan mendesak seperti di atas presiden dapat memberhentikan Kapolri dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) tanpa persetujuan DPR.

Namun sesudah itu, presiden harus menjelaskan alasan pemberhentian Kapolri dengan alasan mendesak itu. Pada saat bersamaan, presiden harus meminta persetujuan DPR tentang pengangkatan Plt tadi. Selanjutnya presiden harus segera mengusulkan calon Kapolri defenitif untuk mendapat persetujuan DPR. Calonnya bisa pelaksana tugas atau calon lain.

Bila tidak, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket, bukan terpisah. Seperti diketahui, yang terjadi sekarang Kapolri lama sudah diberhentikan tanpa ada pengangkatan Kapolri baru. Baik pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, keduanya harus dengan persetujuan DPR. Permintaan pengangkatan dan pemberhentian itu pun wajib disertai alasan-alasannya.

"Jadi kalau Sutarman (Kapolri lama) mau diberhentikan, Presiden ajukan permintaan persetujuan ke DPR,dengan alasan-alasannya. Begitu juga calon pengganti Sutarman, harus diajukan permintaan persetujuan DPR disertai alasan mengapa dia dicalonkan," tulis Yusril dalam twitternya @Yusrilihza_Mhd.

"Demikianlah tertib bernegara dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ini telah diatur dalam undang-undang agar berjalan baik. Saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM serta Menhan Mathori Abd Jalil wakili pemerintah mengajukan dan membahas RUU ini dengan DPR sampai tuntas," kenang Yusril.

Yusril berharap pemerintahan memahami dan menjalankan UU yang dibuat pendahulu agar negara berjalan tertib dan baik. "Saya ingat betul perdebatan perumusan pasal ini di DPR ketika saya mewakili Pemerintah membahas RUU Kepolisian. Mestinya Presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah," tulis Yusril. (FN-04)

0 Response to "Presiden Pelanggar UU"

Post a Comment