Babak Baru KPK VS Polri

Benny K. Harman - Foto : Inilah
Langkah Polri yang mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tepat. Sebab, hal itu diatur dalam undang-undang (UU).

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, sebagai hal yang wajar jika Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengajukan praperadilan terhadap KPK.

"Itu haknya (Polri), instrumen hukum yang harus dipakai. Semua kita hargai proses hukum yang berlaku. Kalau BG lakukan upaya hukum, maka kita menghargai hak hukum beliau," tandas Benny, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2015.

Menurutnya, langkah atau keputusan hukum yang dilakukan institusi tindak kejahatan korupsi itu memang harus diuji. Hal itu diatur dalam UU yang berlaku di Tanah Air.

"Jadi tidak semua langkah yang dilakukan KPK itu dapat diterima begitu saja, langkah hukum yang diambil KPK sepenuhnya tunduk pada prinsip hukum, acara dan tindak pidana," kata politisi Partai Demokrat itu.

Benny menegaskan institusi pimpinan Abraham Samad itu harus tunduk pada hukum. Sebab, tindakan itu untuk menguji kepastian hukum yang dilakukan KPK.

"Publik jangan menganggap langkah hukum yang dilakukan pihak yang merasa tidak menerima langkah hukum KPK dapat mengerdilkan KPK, justru baik untuk menguji langkah hukum KPK," tegasnya

Dengan mempraperadilankan KPK, hubungan KPK dan Polri memasuki sebuah babak baru. Babak pengujian kepastian hukum. [inilah/fs]

0 Response to "Babak Baru KPK VS Polri"

Post a Comment