Onno W. Purbo: Pemerintah Tidak Bisa Lakukan Pemblokiran Kecuali Perintah Pengadilan
Saya tulis ulang komentar dari rekan https://www.facebook.com/joharalam yang mengatakan "Pemerintah sudah tidak punya hak untuk melihat warganya mengakses apa. Itulah intinya pasal ini. Yang boleh cuman polisi (dan badan intelejen yang secara hukum tidak boleh didefinisikan)"
Artinya secara Undang Undang ... pemerintah sebetulnya tidak bisa melakukan penyadapan (dan akhirnya pemblokiran) kecuali oleh POLISI dan atas perintah pengadilan. Itu tertulis di UU ITE.
*Dari status facebook Onno W. Purbo, Selasa (7/4/2015)
0 Response to "Onno W. Purbo: Pemerintah Tidak Bisa Lakukan Pemblokiran Kecuali Perintah Pengadilan"
Post a Comment