Namun kenyataannya, berdasarkan temuan di lapangan, aturan-aturan tersebut masih dilanggar.
“Sangat jelas Perda belum terimplementasi di lapangan karena nyatanya minuman keras termasuk cap tikus masih dikonsumsi bebas oleh masyarakat terutama saat perayaan Natal dan tahun baru”, ujar pemerhati sosial Dino Sekoh, dalam pernyataannya di Manado, Ahad, 4 Januari 2015.
Alumnus Universitas Sam Ratulangi ini mendesak pemerintah terus melakukan sosialisasi melalui media serta memaksimalkan aparat desa untuk menyampaikan pelaksanaan Perda Miras kepada masyarakat.
“Karena setahu saya perda telah diterbitkan oleh Gubernur namun hingga sekarang sosialisasi belum menyentuh ke masyarakat terutama warga pedesaan. Sosialisasi oleh aparat desa, hukum tua dan kepala lingkungan harus dimaksimalkan”, tukasnya.
Permasalahan peredaran miras di sembarang tempat, masih menjadi problem bagi seluruh pemerintah daerah yang telah menerapkan Perda Miras. Kontrol sosial dari seluruh elemen masyarakat menjadi hal yang turut mendukung tegaknya Perda tersebut. [*/fs]
0 Response to "Pemerintah Tak Tegas Berantas Peredaran Miras"
Post a Comment