Otoritas Bandara Wil. III: AirAsia Miliki Jadwal Legal Untuk Terbang Tiap Ahad


Kepala Otoritas Bandara  Wilayah III Muhammad Praminto Hadi Sukarno, mengatakan langkah pembekuan izin ditempuh Kemenhub karena menganggap penerbangan Air Asia tidak terkait dengan kecelakaan. Namun karena penerbangan AirAsia pada Ahad, 28 Desember 2014, tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Praminto menyatakan, hingga saat ini, evaluasi masih dilakukan, sehingga belum ada kesimpulan yang diambil. di Surabaya, Senin, 5 Januari 2015.

"Evaluasi (dilakukan) di sini sama di Jakarta. Masih kita koordinasikan dengan Jakarta," ujar Praminto, di Crisis Center Air Asia QZ 8501 di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 5 Januari 2015.

Secara teknis, Praminto menjelaskan, penerbangan Air Asia rute Surabaya singapura tidak ilegal karena AirAsia memiliki jadwal penerbangan dari Indonesian Slot Coordinator (IDSC) yang mengatur jadwal penerbangan seluruh maskapai yang berangkat dari bandara-bandara di Indonesia. Jadwal itu kemudian dikoordinasikan dengan AirNav yang mengatur Air Traffic Control (ATC), oleh karenanya AirAsia kemudian mendapat ijin mengakses fasilitas-fasilitas Bandara Juanda.

Praminto mengatakan, maskapai AirAsia sudah mengajukan izin ke Ditjen Perhubungan Udara untuk rute Surabaya-Singapura.

Izin waktu penerbangan ini diperbarui setiap enam bulan, bergantung pada musim. Pada saat peralihan dari musim panas ke musim dingin, AirAsia, kata Praminto, sempat mengajukan perubahan. Jadwal penerbangan hari Minggu masuk dalam penerbangan AirAsia.

"Memang di dalam slot time yang ada, masuk hari Minggu saat itu," kata Praminto.

Praminto juga menegaskan bahwa penerbangan AirAsia pada hari Minggu bukanlah penerbangan tambahan, melainkan penerbangan reguler.

"Itu termasuk reguler, cuma ada pergeseran waktu," ujarnya.

Pernyataan Praminto ini selaras dengan pernyataan pihak Otoritas Bandara Singapura, yang dalam rilis resminya menuliskan bahwa sebelum maskapai penerbangan dapat melayani dua kota di dua negara berbeda, perlu ada persetujuan rute dari otoritas penerbangan sipil masing-masing.

"Menanggapi pertanyaan media, kami ingin menjelaskan bahwa sebelum sebuah maskapai melayani dua kota (di negara berbeda), rute itu perlu mendapat persetujuan dari otoritas penerbangan sipil masing-masing,” kata CAAS, seperti tertulis di laman resminya tertanggal Sabtu, 3 Januari 2015. (Sumber : http://www.caas.gov.sg/caasWeb2010/opencms/caas/en/Media/news_details.html )

Menurut Praminto,  ketidaksesuaian data yang dimiliki Kemenhub berupa izin kemenhub dan pelaksanaan di lapangan, saat ini sedang diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak Kemenhub. adalah hal yang saat ini sedang diselidiki oleh Kemenhub. Secara prosedur, tanpa ijin dari Dirjen Perhubungan Udara, AirAsia tak bisa terbang dari Juanda. (fs)

0 Response to "Otoritas Bandara Wil. III: AirAsia Miliki Jadwal Legal Untuk Terbang Tiap Ahad"

Post a Comment