Kasus AirAsia, Bukti Kegagalan Kementerian Perhubungan


Menteri Jonan yang 'ngamuk' di kantor Fligh Operation (FLOP) AirAsia di Kompleks Bandara Soekarno-Hatta 2 Januari 2015, memancing reaksi banyak pihak. Terutama kalangan penerbang dan pemerhati dirgantara. Sebuah surat terbuka yang dikirim instruktur sekaligus penerbang Airbus 330, Fadjar Nugroho kepada Ignasius Jonan, hanya merupakan satu dari sekian banyak suara pilot yang menggugat sikap Jonan. 

Seorang penerbang lain, Faisal Arief, juga menggugat Jonan. Faisal mengatakan, kemarahan Jonan tak akan membawa hasil apapun bagi perkembangan investigasi insiden AirAsia. 

"Evaluasi belum selesai, investigasi kecelakaan belum banyak, dengan data dan laporan ala ABS (Asal Bapak Senang) sudah nyalah-nyalahin ini itu. Apa yang bisa didapat?", ujarnya.

Faisal pun menilai, langkah yang diambil Jonan dengan menuding pihak AirAsia tak akan menyebabkan kasus ini terselesaikan secara cepat. Bahkan, menurutnya, dengan sikap pemerintah, yang diwakili Kementerian Perhubungan, menuding dan mencari kambing hitam, membuat pihak yang ingin membantu jadi malas.

"Gak  akan improve apa-apa dengan marah-marah dan nyalah-nyalahin, yang ada bikin orang malas turut terlibat dalam investigasi kecelakaan", ujar penerbang yang kini bekerja di maskapai Garuda Indonesia.

Pembekuan izin rute penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura dengan alasan AirAsia tak memiliki izin terbang, menurut Faisal, membuktikan bahwa Kementerian Perhubungan turut memiliki andil dalam insiden ini. Pasalnya, sebagai pengawas dan pengatur, Kementerian Perhubungan wajib mengawasi maskapai penerbangan, sehingga jika ada yang berani 'nakal', maka Kemenhub sudah gagal. Pun jika nanti terbukti bahwa AirAsia memiliki ijin, maka Kementerian Perhubungan harus siap-siap dikritik karena telah terburu-buru dan tak teliti memberikan pernyataan. 

"Jika benar tidak ada ijin, berarti fungsi pengawasan gagal, tapi jika sudah berijin berarti si pengawas (Kemenhub) terburu-buru, tidak teliti", ujar pria berdarah Minang ini.


Kalau emang benar flightnya tanpa ijin, lha kok bisa sampai ke Singapura selama ini terbangnya, fungsi pengawasannya mana? - Faisal Arief, pilot ATR 72-600

0 Response to "Kasus AirAsia, Bukti Kegagalan Kementerian Perhubungan"

Post a Comment