Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerapkan tarif adjudstment kepada delapan golongan pelanggan PT PLN (Persero) mulai awal Januari 2015. Melalui penerapan kebijakan itu, pemerintah resmi mencabut subsidi kepada seluruh golongan tersebut.
"Itu artinya, jumlah golongan yang terkena kebijakan itu mencapai 12 golongan. Sesuai mekanisme tarif adjustment, penyesuaian dilakukan dengan sejumlah asumsi antara lain kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Crude Price (ICP), serta inflasi," ujar Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2015.
Ia menuturkan, dengan turunnya harga minyak mentah dunia, diprediksi tarif adjusment yang sebelumnya berlaku kepada empat golongan di tahun 2014 mengalami penurunan.
Adapun empat golongan pelanggan yang terlebih dulu dikenakan tarif adjutment ialah pelanggan rumah tangga besar atau golongan R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis menengah atau golongan B-2 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, pelanggan bisnis besar atau golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA serta kantor pemerintah sedang atau golongan P-1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
Teguh juga menyampaikan berdasarkan kondisi harga minyak mentah dunia yang menunjukkan tren penurunan, maka tarif listrik keempat golongan itu bisa mengalami penyesuaian.
"Dengan kondisi minyak yang ada saat ini ya mestinya turun. Tapi saya cek dulu ya," jelas Teguh.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik, Saleh Abdurahman menuturkan, indikator utama penyesuaian harga kepada pelanggan yang terkena tarif adjustment adalah kondisi kurs.
"Kompenen kurs berkontribusi sebesar 70% terhadap penyesuaian yang akan dilakukan nantinya. Komponen utama sebesar 70% itu dari kurs. Kalau kurs turun dikit itu lebih besar perannya ketimbang ICP," tutup Saleh. [inilah]
0 Response to "Harga Minyak Turun, Harga Listrik Ikut Turun?"
Post a Comment