Duh.. Pemprov DKI Telat Bayar Gaji 72 Ribu PNS


 
Sebanyak 72.000 orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima pembayaran gaji bulan Januari 2015. Padahal biasanya, para PNS itu menerima pembayaran gajinya di awal bulan, pada tanggal 1 di setiap bulannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, hal tersebut bukan disebabkan karena belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015.

Menurutnya, Pemprov DKI masih memiliki pos anggaran untuk penggajian PNS dari anggaran langsung di APBD DKI tahun 2014.

"Uangnya kita siap, tapi prosesnya memang belum memungkinkan penggajian itu segera dilakukan," ujar Heru saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 7 Januari 2015

Heru mengatakan, hal utama yang menyebabkan telatnya pembayaran gaji itu adalah belum ditandatanganinya Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) oleh para pejabat kepala SKPD di Pemprov DKI.

Lebih dari 50 persen SKPD di Pemprov DKI sendiri, saat ini memang dipimpin oleh pejabat baru hasil dari perombakan dan pelantikan pejabat besar-besaran yang dilakukan pada tanggal 2 Januari 2015 kemarin.

"Kepala-kepala dinas dan kepala-kepala unit yang menduduki posisi baru masih berada dalam proses transisi dari pimpinan yang lama," ujar Heru.

Akibat dari perombakan dan pelantikan pejabat besar-besaran itu pula, Heru mengatakan, BPKD memerlukan waktu untuk melakukan pencocokan data kepegawaian dengan data terbaru yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Seperti diketahui, dalam perombakan pejabat DKI beberapa waktu lalu, ratusan pejabat dirotasi dari jabatan-jabatannya, baik di posisi eselon II, III, maupun IV. Bahkan beberapa pejabat yang sebelumnya menduduki posisi eselon II seperti Kepala Dinas atau Kepala Unit pun digeser ke posisi staf non-eselon.

Heru menjelaskan penyesuaian data itu diperlukan karena perubahan posisi eselon mempengaruhi juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diperoleh para PNS itu. Menurutnya BPKD tidak ingin gegabah dalam melakukan pembayaran gaji sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Kepala Dinas yang distafkan kan tidak lagi mendapatkan TKD, tunjangan transportasi, dan tunjangan eselon. Kita tidak ingin melakukan kesalahan pembayaran gaji dikarenakan data yang salah," ungkapnya

Kendati demikian menurut Heru, pada hari ini juga BPKD akan melakukan konsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Heru mengatakan BPKD juga akan berusaha agar SP2B yang bermasalah itu bisa ditandatangi juga oleh Sekda hari ini sehingga pembayaran gaji PNS DKI yang tertunda ini bisa dilakukan secepatnya.

"Solusinya bila SP2B itu bisa ditandatangani oleh Bapak Sekda, semoga pembayaran gaji itu bisa segera dicairkan besok," [viva/fs]

0 Response to "Duh.. Pemprov DKI Telat Bayar Gaji 72 Ribu PNS"

Post a Comment