Para Advokat Wanita yang menghadiri Persidangan |
Advokat Indonesia, Sylviani Abdul Hamid dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia yang mengikuti persidangan ini menyatakan bahwa kehadirannya di persidangan tersebut atas undangan IHH Insani Yardim Vakfi, organisasi kemanusiaan terbesar di Turki. Di samping itu, kehadirannya di persidangan tersebut juga sebagai bentuk dukungan kepada para keluarga korban Marvi Marmara termasuk Warga Negara Indonesia yang turut menjadi korban. "Saya hadir disini untuk para Korban Marvi Marmara, khususnya korban dari Indonesia", sebut Sylvi dalam rilisnya kepada media, Kamis (12/3/2015).
Sylviani menambahkan bahwa sistem peradilan pidana di Turki memungkinkan proses persidangan kasus Marvi Marmara diadili di Pengadilan Pidana Turki. "Sistem Hukum di Turki sama dengan Indonesia, sama-sama dari Eropa Kontinental, meskipun ada perbedaan, sistem hukum mereka (Turki-red) diterapkan dengan beberapa adopsi dari sistem hukum negara lain, yaitu Swiss dan Jerman", tambahnya.
Pasal 8 Turkish Criminal Code No.5237 memberikan alas kewenangan bagi Pengadilan Pidana Turki untuk mengadili kejahatan yang terjadi di kapal dan pesawat milik Turki. "Kapal Marvi Marmara kan punya Turki, jadi secara hukum kejahatan penyerangan di Kapal Marvi Marmara disamakan dengan wilayah teritorial Turki", tegas Sylvi. (HA)
0 Response to "Pengadilan Pidana Turki Berwenang Mengadili Kasus Marvi Marmara"
Post a Comment