Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan berhubungan dengan kelompok radikal ISIS.
"Kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS, karena sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2015.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno mengusulkan diterbitkannya Perppu untuk menindak kelompok yang mendeklarasikan diri mendukung ISIS.
Hikmahanto menilai WNI yang berniat berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS serta pihak yang mendanai keberangkatannya dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia menjelaskan dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya.
"Semisal dalam Pasal 139a disebutkan bahwa makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucap dia.
Pasal itu, menurut dia dapat digunakan bagi WNI yang berhubungan dengan ISIS mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Irak dan Suriah, di mana kedua negara itu merupakan negara sahabat dari Indonesia. [sn]
0 Response to "Hikmahanto: Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu Soal ISIS"
Post a Comment