Hari ini, Senin 23 Maret 2015, paripurna pembukaan masa reses ketiga Dewan Perwakilan Rakyat, akan digelar. Direncanakan, usulan pembahasan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan usulan pengangkatan Komjen Badrodin Haiti menjadi Kapolri pengganti Komjen Budi Gunawan juga akan dibahas oleh DPR.
"Hari ini Pembukaan masa sidang, pidato. Itu (angket) sudah dijadwalkan di akhir masa sidang lalu. Kita tunggu," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di gedung DPR.
Pembacaan upaya penggalangan hak angket menurut, Fahri semua tergantung kepada hasil rapat pimpinan. "Sekarang pembacaan pidato. Surat dibaca dirapat pimpinan, nanti dijadwalkan dirapat Bamus. Surat usulan akan dibahas di Rapim," katanya seperti dilansir Viva.
Hingga Senin 23 Maret 2015, Fahri mengaku belum menerima surat keputusan, Yasona terkait kepengurusan Golkar. Oleh karena itu DPR belum bisa merubah apapun itu terkait fraksi Golkar di DPR, sehingga kepengurusan Golkar hingga hari ini tetap dibawah Abu Rizal Bakrie.
"Karena sampai sekarang Pak Laoly belum bikin surat. Baru konferensi pers. Tidak bisa disikapi secara hukum," katanya. (ri)
"Hari ini Pembukaan masa sidang, pidato. Itu (angket) sudah dijadwalkan di akhir masa sidang lalu. Kita tunggu," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di gedung DPR.
Pembacaan upaya penggalangan hak angket menurut, Fahri semua tergantung kepada hasil rapat pimpinan. "Sekarang pembacaan pidato. Surat dibaca dirapat pimpinan, nanti dijadwalkan dirapat Bamus. Surat usulan akan dibahas di Rapim," katanya seperti dilansir Viva.
Hingga Senin 23 Maret 2015, Fahri mengaku belum menerima surat keputusan, Yasona terkait kepengurusan Golkar. Oleh karena itu DPR belum bisa merubah apapun itu terkait fraksi Golkar di DPR, sehingga kepengurusan Golkar hingga hari ini tetap dibawah Abu Rizal Bakrie.
"Karena sampai sekarang Pak Laoly belum bikin surat. Baru konferensi pers. Tidak bisa disikapi secara hukum," katanya. (ri)
0 Response to "Fahri Hamzah: Sampai Sekarang Pak Laoly Belum Bikin Surat"
Post a Comment