Ahok Terancam 10 Tahun Bui



Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terancam hukuman 10 tahun penjara atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik dan citra DPRD DKI. Ahok dijerat pasal fitnah dan pencemaran nama baik, yakni Pasal 310,311,317, 207 KUHP dan Pasal Undang-undang IT.

"Ancaman hukuman kalau diakumulasi menjadi 10 tahun. Saya baru saja berkoordinasi dengan pihak Bareskrim bahwa laporan kami telah diterima, dan saat ini sedang diposisi Kepala Biro Penganganan Hukum Pidana Umum," kata  Arif Razman Nasution selaku kuasa hukum anggota DPRD DKI, di Jakarta, Senin (16/03).

Dengan status resmi Ahok sebagai terlapor dengan nomor surat TBL/168/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015, Razman berharap kasus ini dapat ditangani secepatnya ditindak pidana khusus Bareskrim Mabes Polri.

"Kita yakin Bareskrim akan segera memanggil (Ahok) dan dapat saya sampaikan, saya terus koordinasi dengan beberapa anggota DPRD yang telah memberi kuasa pada saya," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara yang telah memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan ini dipercaya tujuh politisi dari enam fraksi yang duduk di DPRD DKI. Mereka adalah Abraham Lunggana dan Maman Firmansyah (Fraksi PPP), Tubagus Arif (Fraksi PKS), Nawawi (Fraksi Partai Demokrat), Prabowo Sukirman (Fraksi Partai Gerindra), Bambang Kusumanto (Fraksi PAN), dan Syajudin (Fraksi Partai Hanura‬).

Sumber: Rimanews

0 Response to "Ahok Terancam 10 Tahun Bui"

Post a Comment