Komnas HAM Beberkan Settingan Jokowi Terkait Hukuman Mati

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siane Indriani membeberkan adanya setting (pengaturan) yang dilakukan Jokowi untuk memaksakan eksekusi mati enam terpidana kasus narkoba itu. Siane mengungkapkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum eksekusi itu menggelar rapat yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan pakar hukum Jimly Asshidiqie.

“Menkum HAM Yasonna Laoly yang waktu itu memimpin rapat sebetulnya tak setuju adanya hukuman mati. Cuma, dia bilang, presiden memaksa untuk tetap dilakukan hukuman mati karena narkoba berbahaya,” kata Siane, Senin, 19 Januari 2015, di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta. Saat itu, lanjutnya, hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menolak diadakannya eksekusi mati bagi terpidana narkoba.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai, Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia saat itu memberikan pertimbangan soal kurir narkoba yang hanya menjadi korban mafia peredaran gelar narkoba. Ditambah lagi banyak oknum hukum yang juga terlibat mafia narkoba.

“Cuma dalam laporan rapat, Komnas HAM ditulis abstain, bukan menolak. Jadi setting-an-nya sudah memaksa,” ungkap Siane. Akhirnya, tambahnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berkesimpulan pemerintah hanya mencari pencitraan lewat hukuman mati terpidana narkoba tanpa mempertimbangkan hak-hak di dalamnya sebagai manusia.

“Jangan cari citra dengan menghilangkan nyawa orang,” kata Siane. [pn]

0 Response to "Komnas HAM Beberkan Settingan Jokowi Terkait Hukuman Mati"

Post a Comment