Kenapa Hanya Budi Gunawan?


Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka Komjen Budi Gunawan telah mengabaikan asas penegakan hukum. Terlebih lagi status tersangka Komjen Budi bersamaan rencana Komisi III DPR menggelar fit and proper test calon Kapolri.

"Padahal sudah seharusnya, KPK bekerja pada kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, kepentingan umum dan profesionalitas," tegas politisi PKS itu dalam diskusi "Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogratif Presiden?", di Warung Komando, Tebet, Jakarta, Minggu 18 Januari 2015.

Menurut Nasir, keputusan KPK itu tidak lagi mengacu pada asas profesionalitas. Sehingga tidak mengherankan jika publik menilai penetapan itu atas kemauan dan selera komisioner lembaga antirasuah tersebut.

"Jika KPK ingin serius menyelamatkan institusi kepolisian dan kepresidenan seharusnya menyeret semua yang terindikasi, kenapa hanya Budi Gunawan saja? Apa karena dia menjadi kapolri? sehingga tidak ada kepastian hukumnya," kritiknya. [rmol]

0 Response to "Kenapa Hanya Budi Gunawan?"

Post a Comment