Keluarkan Kebijakan Konyol, Indonesia Traffic Watch Gugat Ahok


Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada Desember 2014 lalu, digugat oleh Indonesia Traffic Watch (ITW).

ITW mengajukan gugatan tersebut melalui permohonan pengujian materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan uji materi itu akan didaftarkan tim advokasi ITW yang terdiri dari Ronny Talapessy, Rory Sagala, Bernard Pasaribu, Mahatma Bona, Samuel Manalu, Ronny Barita, Pantas Manalu dan Andreas Jonson Doloksaribu, pada Selasa besok 20 Januari 2015.

"Setelah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak dan kajian yang mendalam, kami menilai Pergub DKI nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Ketua Bidang Advokasi ITW, Ronny Talapessy, melalui siaran pers yang dikirim kepada wartawan, Senin 19 Januari 2015.

Selain itu, kata Ronny, Pergub tersebut juga sangat bertentangan dengan Perda DKI tentang Transportasi. Apalagi pembuatan Pergub itu sangat tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kami yakin, dengan argumentasi hukum yang disampaikan, Yang Mulia Hakim Agung akan mengabulkan permohonan kita untuk  membatalkan Pergub tersebut," kata Ronny.

ITW menuding kebijakan Ahok justru sangat konyol. Pergub tersebut menjadi bukti kuat ketidakmampuan Ahok dalam mengelola lalu lintas dan transportasi umum Ibukota. [rmol]

0 Response to "Keluarkan Kebijakan Konyol, Indonesia Traffic Watch Gugat Ahok"

Post a Comment