[Kasus Budi Gunawan] KPK Ingin Lemahkan Jokowi?



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah menjadikan pemberantasan korupsi sebagai tameng dalam penetapan tersangka calon Kapolri, Komisaris Jendral (Komjen) Budi Gunawan.

Sebab, penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK sebelum uji fit dan proper test Komjen Budi Gunawan oleh Komisi III DPR. Demikian dikatakan Kordinator Relawan Nasional Afrudin Jamal kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 18 Januari 2015.

Afrudin pun merinci selain penetapan tersangka Budi Gunawan dengan waktu yang singkat dan tiba-tiba, tameng pemberantasan korupsi melalui rekening gendut yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan dinilai sangat diskriminatif. Alasannya mengapa hanya Komjen Budi Gunawan yang hanya dituduh memiliki rekening gendut, padahal sebenarnya ada beberapa nama sejumlah Jenderal yang sampai saat ini tidak disentuh oleh KPK, termasuk Badrodin Haiti yang kini ditunjuk Jokowi menjadi Plt. Kapolri.

"Jadi apa yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka Budi Gunawan jelas merupakan kejahatan kriminal yang dilakukan penegak hukum," kata Afrudin.

Lebih jauh dia pun menyimpulkan dengan sikap KPK seperti ini telah membuktikan bahwa KPK cenderung tebang pilih pada pemberantasan korupsi. Dan sudah jelas juga bahwa KPK telah menjadi alat politik kelompok tertentu.

"Dengan begitu kami mendukung Presiden Jokowi untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Dan bersihkan institusi KPK dari kekuatan asing serta kepentingan politik tertentu" ujarnya.

Diketahui sebelumnya 500 masyarakat yang tergabung kedalam Relawan Nasional ini telah melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan terhadap KPK. Mereka pun berjanji akan terus melakukan aksinya sampai Komjen Budi Gunawan dilantik oleh  Jokowi.

Hadir di tempat yang sama, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengaku, penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kental dengan muatan politis.

Menurutnya muatan politis itu terlihat dari penetapan waktu tersangka yang dilakukan KPK kepada Budi Gunawan menjelang fit dan proper test-nya di DPR. Pengusutan kasus tersebut yang juga diskriminatif karena nama-nama petinggi Polri yang lain tidak diperiksa atas kasus yang sama.

"Jadi apa yang dilakukan oleh KPK atas tindakannya ini sudah masuk sumbu kekuasaan," ujar Trimedya pada diskusi yang bertajuk 'Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogratif Presiden' di Jakarta, Ahad, 18 Januari 2015.

Dia pun mempertanyakan, apakah betul sama sekali tak ada komunikasi antara presiden dengan KPK sebelum nama Budi Gunawan diajukan sebagai calon Kapolri.

"Dengan posisi seperti ini memang sudah terganggu posisi lembaga kepresidenan (oleh KPK)," katanya.

Lebih jauh Trimedya pun mengaku yang diperkirakan fraksi PDI Perjuangan di DPR setelah menyetujui surat Presiden Jokowi atas pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri adalah segera dilakukannya pelantikan. Tapi kenyataannya Jokowi justru mengambil jalan tengah denga mengangkat Plt Kapolri yakni Komjen Badrodin Haiti.

Patut dicurigai, intervensi KPK dengan menjadikan BG sebagai tersangka adalah upaya untuk melemahkan Jokowi di mata rakyat.  [*/fs]

0 Response to "[Kasus Budi Gunawan] KPK Ingin Lemahkan Jokowi? "

Post a Comment