Rebutan Dana Desa Antara Tjahjo Kumolo dan Marwan Dja'far. Ada Apa?

Foto: inilah.com  
Kabinet Kerja pimpinan Joko Widodo kini diuji. Kementerian Desa pimpinan Marwan Ja'far dan Kementerian Dalam Negeri pimpinnan Tjahjo Kumolo secara telanjang berpolemik secara terbuka. Ada apa di balik polemik berebut dana desa itu?

Pada Pemilu Presiden 2014 lalu, isu desa menjadi salah satu menarik. Kedua pasang capres yakni Prabowo Subianto dan Joko Widodo sama-sama menggulirkan soal isu desa. Jargon yang mencuat di kubu Prabowo, "1 Desa, 1 Miliar". Lain lagi dengan Jokowi yang mengeluarkan jargon "1 desa, 1,4 miliar".

Kini, dana desa yang dulu menjadi komoditi dalam Pilpres justru menjadi bola panas di internal kabinet. Perang urat syaraf antar dua kementerian tak lagi dihindari. Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini masih mempertahankan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Namun di sisi lain, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Tramsigrasi justru mengaku lebih berhak mengelola dana desa.

Mantan Ketua Pansus RUU Desa dan Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan perdebatan yang terjadi antar pejabat pemerintah seperti Menteri Desa Marwan Jafar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menunjukkan pemahaman yang rendah terhadap UU Desa.

"Elit yang memberi komentar tidak kompeten semua. Mereka tidak paham UU Desa. Suruh mereka tanya ke Pak Gamawam Fauzi (Mendagri era Presiden SBY,red)," ujar Muqowam di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 5 Januari 2015.

Ketua Komite I DPD RI ini mengingatkan agar Presiden Jokowi berhati-hati dalam melaksanakan UU Desa. Ia menilai para pembantu presiden yang terkait dengan urusan desa tidak memiliki keseriusan secara benar. "Bau politisasi sangat tampak. Kasihan masyarakat desa," kata Muqowam.

Ia berpendapat konstruksi UU Desa beprijak pada Pasal 18b ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan desa merupakan self government community. Menurut dia, Pasal 18b UUD 1945 mendorong pemerintahan desa yang bottom up sedangkan Pasal 18 UUD 1945 sifatnya top down. "Kalau Tjahjo sadar, kewenangan total desa ada pada Kementerian Desa bukan Kemendagri," tegas bekas politisi PPP ini.

Muqowam menegaskan, di Ketentuan Umum UU Desa di Pasal 1 poin 16 secara tegas disebutkan menteri yang menanggani desa adalah menteri yang menangani desa. "Kementerian Desa sebetulnya khusus menangani desa," tambah Muqowam.

Menurut dia, bila UU Desa di balik jarum jamnya dengan memakai logika pemerintahan top down maka yang bakal merugi adalah masyarakat desa. Ia khawatir nasib UU Desa akan sama seperti UU No 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja yang tidak aplikatif di lapangan. "Rakyat desa yang gigit jari lagi," kata Muqowam.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB) Abdul Malik Haramain mengatakan dalam UU Desa mensyaratkan adanya kementerian baru. "Demi efektivitas pelaksanaan UU itu, kami mendukung upaya Presiden membuat kementerian baru. Tapi kehendak itu masih ada masalah antara Kemendes dan Kemendagri," kata Malik diJakarta, Minggu 4 Januari 2014.

Ia menilai, situasi saat ini yang muncul terjadi ketidakrelaan Kemendagri melepas Ditjen PMD ke Kemendes. Padahal, kata Malik semestinya urusan desa sepenuhnya diserahkan ke Kementerian Desa. "Semestinya semua urusan desa diserahkan pada kementerian terkait. Mulai wewenang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, semua harus di bawah kewenangan Kemendes," tegas Malik.

Menteri Desa Marwan Jafar merupakan politisi yang berasal dari PKB. Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merupakan politisi PDI Perjuangan. Rebutan kewenangan mengelola desa tentu memiliki hubugan erat terkait dengan investasi politik pada Pemilu 2019 mendatang. Kini, bola panas ada di Presiden Jokowi. Polemik dua kementerian menunggu kebijakan Jokowi. [mdr/fs]

0 Response to "Rebutan Dana Desa Antara Tjahjo Kumolo dan Marwan Dja'far. Ada Apa?"

Post a Comment