![]() |
Salah satunya datang dari tokoh pers nasional Sabam leo Batubara. Menurut Leo Batubara, dalam pasal 17 UU Pers menyebutkan yang berhak mengontrol pers adalah masyarakat melalui media watch.
“Sehingga definisinya harus jelas dulu. Intelijen media ini seharusnya merupakan lembaga swasta dan independen karena sesuai perjuangan Dewan pers dan DPR,” katanya di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2014.
Pengawasan terhadap pers menurut Leo Batubara bukan oleh Pemerintah, tapi masyarakat lewat media watch. Dan media watch ini harus ditangani oleh tim profesional.
“Seperti saat ini di Lampung ada media watch dari lembaga swasta independen yang memonitor semua media di Lampung,” jelas Leo Batubara.
Leo Batubara pun ingin memastikan definisi mesin intelijen media yang dimaksud Presiden Jokowi.
“Kalau maksudnya mengawasi pers namanya media watch dan harus dilakukan oleh masyarakat,” cetusnya.
Leo mengatakan, peran pengawasan pers oleh masyarakat melalui media watch dari lembaga swasta yang independen ini berbeda dengan pengawasan pada saat era Orde Baru.
“Kalau jaman Orba yang mengawasi pemerintah langsung melalui menteri penerangan,” tambahnya. [fn/fs]
0 Response to "Melalui Intelijen, Jokowi Pantau 343 Media"
Post a Comment