Foto: Ilustrasi/Net |
Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek sanksi itu akan diberikan jika sampai 31 Desember 2014 daerah tak juga menetapkan Ranperda APBD.
"Yaitu tidak diberikan hak-hak keuangan selama enam bulan, meliputi hak-hak yang melekat dengan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan seluruh anggota DPRD," ujarnya di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2015.
Sanksi tersebut, katanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 ayat (2) UU 32/2014. Hal ini berbeda dengan yang dulu, jika APBD molor maka DAU (Dana Alokasi Umum) ditunda atau dipotong.
Namun, menurut Reydonnyzar, kemendagri akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Aceh dan DKI.
"Kami mempertimbangkan dinamika di daerah. Apa lagi RAPBD disusun pada masa transisi DPRD Provinsi 2014-2019 yang baru saja terpilih dan dilantik," tutupnya. [POL]
0 Response to "[Belum Menetapkan APBD 2015] Pemprov DKI Kena Sanksi"
Post a Comment