Dua Hari Kemudian.....


Vivanews, Rabu, 18 Maret 2015
 Panen Raya Indramayu, Jokowi Tegaskan Tak Impor Beras

Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lagi mengimpor beras meski sempat mengalami kekurangan pasokan. Oleh karena itu, Presiden meminta para petani untuk meningkatkan produksi padi nasional.

“Saya senang sekali. Sebab, dengan panen langsung kami jadi optimistis. Yakin produksi padi meningkat,” kata Presiden Jokowi dalam sambutan pada Panen Raya dan Penyerahan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Desa Kedokan Gabus,  Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 18 Maret 2015.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Presiden menyatakan keyakinanya produksi padi nasional akan meningkat. Sebab, saat ini sudah ada kecenderungan peningkatan produksi padi. “Sekarang kita masih dalam proses penghitungan. Jangan laporannya naik, faktanya tidak. Kita ingin memperbaiki. Kita sedang menghitung,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta para petani mampu menaikkan produksi padi. Dari semula per hektare sawah hanya panen lima ton, ditingkatkan menjadi  tujuh sampai delapan ton. Apalagi, pemerintah memberikan bantuan traktor, irigasi, dan pupuk.

Masih di media yang sama. Dua hari kemudian.....

Vivanews, Jum'at 20 Maret 2015

Keluarkan Inpres Baru, Jokowi Perbolehkan Impor Beras

Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kebijakan Pengadaan Gabah, atau beras dan penyalurannya oleh pemerintah.

Inpres ini dikeluarkan dalam rangka stabilitas harga beras, namun tetap melindungi tingkat pendapatan petani.

Dikutip VIVA.co.id dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat 20 Maret 2015, Inpres Nomor 5 Tahun 2015 dikeluarkan pada 17 Maret 2015 dan diberlakukan sejak tanggal dikeluarkan.

Instruksi Presiden itu ditujukan untuk dilaksanakan langsung kepada menteri koordinator bidang perekonomian, menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri dalam negeri, menteri pertanian, dan menteri perdagangan.

Kemudian, menteri keuangan, menteri sosial, menteri badan usaha milik negara (BUMN), para gubernur, dan para bupati/walikota.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, melaksanakan kebijakan pengadaan gabah, atau beras melalui pembelian gabah, atau beras dalam negeri," bunyi diktum Pertama Inpres tersebut.

***

Ada tiga ketentuan terkait pembelian gabah atau beras dalam negeri yang tertuang dalam Inpres ini, yaitu:

A. Harga pembelian gabah kering panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen dan kadar kotoran maksimum 10 persen adalah Rp3.700 per kilogram (kg) di petani, atau Rp3.750 per kg di penggilingan.

B. Harga pembelian gabah kering panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar kotoran maksimum tiga persen adalah Rp4.600 per kg di penggilingan, atau Rp4.650 per kg di gudang Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), dan...

C. Harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimun dua persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp7.300 per kg di gudang Perum Bulog.

“Harga pembelian gabah, atau beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Pertanian,” bunyi diktum kedua Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Presiden menegaskan, pelaksanaan pengadaan melalui pembelian gabah, atau beras oleh pemerintah dilakukan oleh Perum Bulog. Para pejabat tersebut di atas untuk menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri.

Selain itu, Presiden menginstruksikan untuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Kemudian, menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran cadangan beras pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan, atau kerja sama internasional, serta keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaksanaan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Perum Bulog.

"Pengadaan gabah/beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri," bunyi diktum keenam Inpres tersebut.

Terkait kebijakan impor beras, Jokowi mengingatkan, agar jika dilakukan mengedepankan kepentingan petani dan konsumen.

Dalam Inpres ini dijelaskan, pengadaan beras dari luar negeri dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi untuk kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan cadangan beras pemerintah, dan atau untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.

“Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum Bulog,” tegas diktum ketujuh poin tiga Inpres No.5/2015 itu.

Menteri koordinator bidang perekonomian ditunjuk untuk melakukan koordinasi dan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Dengan dikeluarkannya Inpres No. 5/2015 itu, maka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
--------

Dua kutipan berita di atas sangat jelas menggambarkan pencitraan dan kebohongan Jokowi.

Bagaimana mungkin Jokowi mengatakan tidak akan mengimpor beras di hadapan para petani di Indramayu pada hari Rabu, 18 Maret 2015 sementara ia telah mengeluarkan Inpres yang salah satu diktumnya berisi tentang kebijakan impor beras?

Dua hari kemudian, kebohongan dan pencitraan itu berhasil diungkap. Masih percayakah rakyat pada Jokowi?

0 Response to "Dua Hari Kemudian....."

Post a Comment