Punya Banyak Utang, ICW Ingatkan KPK


Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal utang-utang kasus yang belum dituntaskan, terutama yang menyangkut 11 tersangka.

“Masih ‎​ada tersangka yang belum ditahan dan masih ‎​ada perkara yang belum tuntas. Itu menjadi catatan minus bagi KPK,” ungkap anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lola Easter, Ahad, 18 Januari 2015.

Menurut Lola, pihaknya mempertanyakan kepada KPK, apa alasan tidak menahan orang-orang yang selama ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka rekening gendut, ICW setidaknya mencatat ‎​ada 11 tersangka yang belum ditahan.

“Ini catatan kritis bagi KPK. Kami sendiri, ICW, cukup kecewa dan mempertanyakan kenapa hal itu bisa terjadi,” ujar Lola. Sebelas tersangka yang masih belum ditahan rata-rata menyandang statusnya pada tahun 2014. Tren itu, katanya, memang muncul di tahun 2014.

Lola malah mengatakan, KPK selama tahun 2014 belum pernah menahan tersangka selain yang tertangkap langsung dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Bisa saja ini menjadi bumerang bagi KPK. Karena, akan banyak orang bertanya-tanya, kenapa begitu cepat menetapkan tersangka tapi justru mereka itu tidak ditahan,” tuturnya.

ICW mencatat, 11 tersangka yang kini belum ditahan itu kebanyakan merupakan mantan pejabat negara. Mereka antara lain Suroso Atmo Martoyo, mantan Direktur Pengolahan Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2011. Dia tersangka kasus dugaan suap perusahaan asal Inggris, Innospec, ke pejabat Pertamina. Lalu ada nama Willy Sebastian Liem, Direktur PT Soegih Interjaya, yang ditetapan sebagai tersangka sejak Januari 2012. Willy merupakan tersangka kasus dugaan suap perusahaan asal Inggris, Innospec, ke pejabat Pertamina.

Kemudian ada Hadi Purnomo, mantan Ketua BPK/Dirjen Pajak, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2014 dalam kasus pengurusan pajak yang diajukan oleh BCA pada tahun 2003. Tersangka lain adalah Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan yang ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2014. Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan buffer stock di Kemenkes tahun anggaran 2005. Juga Sutan Batoegana, Suryadharma Ali, Barnabas Suebu, Lamusi Didi, Jero Wacik, dan Rizal Abdullah.

Sebelumnya, pada Desember lalu, ICW juga pernah mengungkapkan hal ini. ICW menilai kinerja KPK semakin hari kian lembek.

“Sebelas tersangka korupsi belum ditahan, ini ada pelunakan-pelunakan. Dahulu ketika ditetapkan tersangka, langsung ditahan. Tidak terjadi di tahun ke-11 ini,” kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, 29 Desember 2014 lalu. [*/fs]

0 Response to "Punya Banyak Utang, ICW Ingatkan KPK"

Post a Comment